oleh

Kesaksian Djohan Memberatkan Terdakwa Ria

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Ria Lestari, terdakwa kasus dugaan pencurian kalung emas milik Djohan menangis saat mendengar kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (15/01/18).

Pasalnya, Djohan mengatakan, terdakwa benar mencuri kalung tersebut. Sedangkan terdakwa mengatakan, jika dia tidak mengambil kalung emas tersebut melainkan pemberian dari saksi.

“Saat itu saksi dalam keadaan mabuk setelah pesta minuman bersama terdakwa dan rekan terdakwa, kemudian berlanjut ke Pub Ozon yang berada di Bintan Plaza ( BP) sekita pukul 02.00 Wib dini hari. Lalu saksi dan terdakwa pergi mengambil sebuah kamar hotel dan berkencan di Hotel Citra. Setelah pukul 08.00 wib terdakwa meminta kalung emas seberat 9.24 gram dan saksi Djohan tidak sadar jika kalung miliknya telah hilang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Guntur Kurniawan, Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba, dan Awani Setyowati.

Kemudian, Hakim Ketua Guntur meminta saksi Djohan untuk menjelaskan peristiwa pertemuan dan hilangnya kalung saksi. Namun Ria berkali-kali meneteskan air mata saat majelis hakim menanyakan apa saja yang telah mereka lakukan di dalam hotel.

Apa lagi saat Djohan mengaku di persidangan melakukan hubungan intim dengan terdakwa. Air mata Ria semakin berjatuhan mendengar kesaksian Djohan karena persidangan dihadiri oleh keluarganya.

Sementara saksi Rio selaku resepsionis Hotel Citra mengaku hanya mengenal Djohan saja. Sebab sekali sebulan Djohan selalu datang dengan wanita penghibur untuk memesan kamar. “Saya hanya kenal sama Djohan, kalau terdakwa tidak. Saya cuma melakukan check in kamar saja,” kata dia.

Mendengar kesaksian korban, Ria membantah kalau dirinya yang menggadaikan kalung tersebut. Namun, dia mengaku mengambil kalung yang digadaikan seharga Rp 7,2 juta itu saat berkencan dengan Djohan.

“Suami teman saya menggadaikan kalungnya, kalung digadaikan bukan untuk saya. Kalau mengambil memang saya,” kata Ria.

Setelah mendengar kesaksian Djohan dan Rio, serta tanggapan terdakwa, Guntur menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (22/1). “Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan saksi yang akan diajukan JPU,” kata Guntur.

“Itu tidak benar Pak Hakim, kalung itu diberikan oleh Djohan sebagai tanda upah karena sudah melayani,” jelas Ria sambil meneteskan air mata. (YULI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *