oleh

Tiga Bulan Pacaran, 4 Kali Pemuda Ini Nikmati Tubuh Pacarnya

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur bernama Jovie Indra Setiawan (19), Senin (22/01/18) di rumahnya.

Sebelum ditangkap polisi, pelaku diduga berpacaran dengan gadis dibawah umur berinsial YAP (16) yang masih duduk di bangku sekolah.

Selama pacaran sekitar 3 bulan lamanya, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan intim selayaknya suami istri sebanyak empat kali.

Terungkapnya kasus pencabulan itu, karena pada tanggal 8 Januari 2018 korban YAP sempat keluar dari rumah dan pergi ke rumah pacarnya dan tak pulah selama 4 hari.

Tentu Orang Tua korban akhirnya melaporkan hilangnya anak gadis mereka ke kantor polisi. “Polisi mencari keberadaan korban dan ditemukan di rumah pelaku sudah selama empat hari. Saat itu juga pelaku langsung di giring ke kantor polisi dan dimintai keterangannya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko.

Selain itu, Dwihatmoko mengatakan, pelaku sempat meminta korban untuk pulang ke rumahnya, namun korban tidak mau pulang.

“Kita mengamankan pelaku karena melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur, dimana korbannya yang masih sekolah dan baru berusia 16 tahun. Pelaku dan korban baru berpacaran selama tiga bulan dan sudah melakukan hubungan intim sebanyak empat kali,” kata Dwihatmoko.

Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak, pelaku juga diancam hukuman 5 tahun penjara. (YULI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *