oleh

Dua Kali Kejari Tunda Tuntutan Dasta Analis CS

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menunda tuntutan terhadap terdakwa Dasta Analis CS untuk yang kedua kalinya, dimana hasil tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri belum menberikan hasil putusan tersebut, Rabu (31/1/18).

Sedangkan diketahui terdakwa Dasta Analis CS menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait kasus dugaan penjualan barang bukti (BB) Sabu sebanyak 1 kilogram.

Dasta saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kabupaten Bintan dan memerintahkan anggotanya untuk menjual BB Sabu yang akan digunakan untuk membayar Cepu.

“Kita melakukan penundaan untuk agenda pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa yakni Dasta Analis, Joko Arifonto, Indra Wijaya dan Tommy Ardiadi, dimana untuk putusan belum dikeluarkan oleh Kejagung dan kita menunggu putusan tersebut sehingga kita menunda persidangan selama 13 hari dan akan dilanjutkan pada tanggal 13 Februari 2018 mendatang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Ricky Trianto.

Dalam persidangan yang berlangsung, Ricky Trianto selaku JPU mengatakan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Acep Sopian Sauri dan dua Hakim Anggota yakni Santonius Tambunan dan Iriati Khoirul Ummah, agar menunda perisidangan selama dua minggu.

Namun Majelis Hakim gerah atas permintaan JPU yang menunda putusan terlalu lama dan juga penundaan sudah dua kali.

“Kadang-kadang saya bingung melihat jaksa ini menunda persidangan, saya minta sama jaksa untuk segera menyelesaikan putusan dan saya kasih waktu 13 hari untuk menyelesaikan putusan terhadap terdakwa,” kata Acep Sopian Sauri.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Santonius Tambunan mengatakan, penundaan yang pertama sudah diberikan waktu satu minggu, namun kesepakatan belum siap membacakan tuntutannya.

“Sekarang memohon untuk menunda penuntutan dalam dua minggu, jadi majelis hakim memberikan kesempatan dengan alasan itu memang dari Kejagung. Untuk Penasehat Hukum dan terdakwa mereka juga tidak keberatan, jadi kita berikan kesempatan,” ujarnya.

Sedangkan selanjutnya jika nanti persidangan yang akan datang belum juga dibacakan, maka majelis hakim akan bersikap menyurati jaksa. “Kami akan menuliskan pada Kejaksaan Agung sidang sudah ditunda dalam waktu yang cukup lama,” jelas Santonius. (YULI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *