oleh

Dasta Analis Divonis 10 Tahun Penjara

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang terbuka terhadap terdakwa kasus dugaan penjualan Barang Bukti Narkoba di Polres Bintan, Selasa (20/3/18) siang.

Dalam sidang itu, seorang oknum Anggota Polisi atas nama Dasta Analis sebagai terdakwa, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Acep Sofiyan Sauri didampingi Dua Hakim Anggota yakni Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan.

“Terdakwa Dasta Analis terbukti sah melakukan kesalahan telah melakukan pemufakatan jahat menjual narkotika melebihi 5 gram dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp. 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” sebut Acep.

Sedangkan diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ricky Trianto, yang menuntut terdakwa Dasta 11 tahun penjara dengan Rp. 1 miliar.

“Selama persidangan telah dihadirkan beberapa saksi dan barang bukti. Terdakwa secara sah menjual, menerima, dan melakukan percobaan permufakatan jahat dengan mengambil narkotika kemudian menjual narkotika. Dari keterangan para saksi mengeluarkan fakta hukum, terdakwa telah terbukti melawan hukum bersama bawahannya dan dilakukan aksi kejahatannya lebih dari satu orang,” jelas Acep.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Acep, bertentangan dengan agenda negara yang menyatakan perang kepada narkoba, dan terdakwa merusak nama baik kepolisian. Terdakwa juga selaku polisi aktif dan menjabat sebagai kasat narkoba, terdakwa harusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba.

“Hal yang meringankan terdakwa tulang punggung, belum pernah di hukum, terdakwa telah memberantas peredaran narkoba saat menjabat dan telah menerima penghargaan dari Kapolda,” ujar Acep. (YULI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *