oleh

Majelis Hakim Lakukan Penahanan terhadap Mantan Bupati Anambas

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Tengku Mochtaruddin akhirnya masuk bui, setelah dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sebelumnya terdakwa Tengku Mochtaruddun hingga berjalanan sidang menjalani tahanan kota yang mana pihak pengacara mengajukan tahanan rumah, karena terdakwa menjalani operasi tulang pinggang dan harus melakukan cek up dari dokter spesialis yang menangani.

“Terdakwa harus menjalani tahan di rutan setelah penetapan bacaan yang digelar di pengadilan,” kata Hakim Ketua Santonius dalam membacakan putusan Majelis Hakim, Senin (26/3/18)

Sedangkan Santonius yang juga Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang melanjutkan, atas nama terdakwa Tengku Muchtarudin yang mana persidangan pembacaan putusan dilaksanakan pada 19 Maret 2018, namun dikarenakan salah satu hakim sedang sakit sehingga digantikan pada hari ini.

“Hasil putusan sudah kita musyawarahkan dan mengeluarkan putusan penetapan penahanan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Sementara Majelis Hakim dalam mengeluarkan penetapan penahanan tersebut ada empat poin yang menjadikan dasar, diantaranya, pasal 26 ayat 1 bahwa hakim berwenang melakukan penahanan terdakwa 30 hari.

Kedua pasal 21 ayat 4  yang mana dakwaan terhadap terdakwa tersebut termasuk dakwaan yang dikenakan terhadap penahanan yaitu pasal 2, 3 dan pasal 11.

“Kemudian yang ketiga dasarnya ada persamaan kedudukan dihadapan hukum sehingga kita perlu lakukan penahanan, sedangkan yang keempat dalam persidangan dari awal hingga akhir kita tidak menerima adanya dokter sebagai saksi,” ucap Santonius.

Di sisi lain pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri langsung menggiring mantan orang nomor satu di KKA itu menuju Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Tengku Muchtarudin yang sempat diwawancarai mengatakan, mendengar keputusan itu dirinya menerima.

“Mudah-mudahan ada hikmahnya bagi saya, sedangkan untuk pengobatan khusus dokter yang menangani saya di Tanjungpinang itu tidak ada di Kepulauan Riau. Tidak mungkin dia datang kesini untuk mengecek,” kata Tengku. (YULI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *