oleh

2.219 KPPS Direkrut KPU Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang merekrut 2.219 petugas KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Mereka akan ditempatkan di 317 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang.

Saat ini PPS di tingkat kelurahan sedang melakukan seleksi siapa saja yang bisa menjadi petugas KPPS pada 27 Juni nanti.

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, menyatakan, syarat untuk menjadi anggota KPPS utamanya tidak menjadi anggota partai politik, lulus SLTA, berdomisili di wilayah pemungutan suara, dan belum pernah dua periode menjadi petugas KPPS.

“Selama bertugas mereka akan diberikan honor yang sudah sesuai standar ketetapan Menteri Keuangan lebih kurang Rp400 ribuan dikurangi pajak,” ujar Robby.

Ditambahkan, tugas KPPS melaksanakan pemungutan suara di TPS. Sebelum pemungutan, maka KPPS akan menyebarkan surat pemberitahuan atau C6, kepada warga di mana lokasi TPS berada.

C 6 tersebut disebar hanya kepada mereka yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

Jika warga yang tidak terdaftar, maka masih ada kesempatan memilih di satu jam terakhir dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan kota Tanjungpinang.

Tapi memilihnya mulai dari pukul 12.00 hingga pukul 13.00, sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik.

“Petugas KPPS diharapkan memang warga setempat sehingga mengetahui secara pasti siapa saja yang dapat memilih. Jangan sampai C6 diberikan kepada bukan yang berhak. Karena itu sudah pidana pemilu dan dapat diberikan sanksi,” kata Robby.

Sejauh ini baru beberapa PPS yang sudah melaporkan kepada KPU nama nama petugas KPPS yang sudah direkrut.

“Kelurahan yang kesulitan mencari, kita minta koordinasi dengan PPK maupun KPU supaya KPU dapat membantu dengan berkerjasama melalui Dinas Pendidikan untuk menempatkan guru guru menjadi Kpps,” kata dia.

Tapi, sejauh ini memang belum ada laporan. KPU mengimbau kepada PPK dan PPS memperhatikan calon KPPS yang sudah sering kali menjadi KPPS untuk diperhatikan. Kalau sudah melebihi dua periode maka tidak diperbolehkan.

“Kita ingin semangat pejuang demokrasi ini dirasakan oleh semua kalangan.Terutama yang belum pernah atau yang sudah memenuhi syarat seperti umur 21 tahun,” kata Robby. (RNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *