oleh

24 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Polda Kepri

Batam, KepriDays.co.id – Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T menyampaikan, telah melakukan penangkapan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal sebanyak 24 orang di Pantai Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam tanpa dilengkapi dengan Dokumen.

Diketahui PMI Ilegal itu akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja melalui jalur gelap dan tanpa dilengkapi dengan dokumen.

Sedangkan dalam kasus ini tersangka masih dalam lidik, karena melanggar tindak pidana tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

Untuk kronologis kejadian pada Rabu tanggal 18 Juli 2018 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri yang dipimpin oleh BRIPKA TEDY PRAYITNO mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan akan memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia di sekitar Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam.

Kemudian Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri menindak lanjuti informasi tersebut, sekira pukul 22.00 Wib Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyergapan di Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam dan ditemukan 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama dengan bermesin tempel 2 x 200 PK dan mengamankan 2 (orang) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke Malaysia dan 2 (dua) orang yang sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Speed Boat tersebut.

Selanjutnya Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri melakukan Pengejaran ke pinggir Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam dan menemukan 22 (dua puluh dua) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di gubuk yang di duga sebagai tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebelum di berangkatkan ke Malaysia.

Selanjutnya Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri membawa 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama bermesin tempel 2 x 200 PK beserta Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Mako Ditpolairuid Polda Kepri.

Dari keterangan saksi Oki Sapriadi, warga Jambi, berangkat dari Muara Tungkal menggunakan kapal ferry pada tanggal 18 Juli 2018 menuju Batam dengan cara menghubungi saudara Sumantri yaitu orang yang biasa mengantarkan TKI melalui jalur belakang atau illegal.

Sampai di pelabuhan sekupang langsung menghubungi saudara sumantri melalui handphone dan disuruh langsung menuju tempat penampungan di Batu besar Nongsa.

Sesampainya di tempat penampungan langsung bertemu Sumantri dan menyerahkan ongkos nyeberang ke Malaysia sebesar Rp.2.000.000 dan terlihat para TKI lainnya sebanyak 22 orang yang akan menyeberang ke Malaysia juga ada.

Pada pukul 21.00 dijemput oleh anak buah Sumantri dengan menggunakan mobil avanza menuju pantai teluk mata ikan, nongsa.

“Kemudian kami disuruh sembunyi di semak-semak tepi pantai agar tidak terlihat oleh petugas sambil menunggu speed boat datang, namun pada saat kami bersiap untuk berangkat datang petugas Polairud Polda menangkap kami semua dan dibawa ke markas polair di Sekupang,” katanya. ***