Tanjungpinang Raih Penghargaan Kota Layak Anak 

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kota Tanjungpinang kembali meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) pada tahun 2018. Hal ini merupakan peningkatan kategori pada tahun 2017 lalu dari kategori pratama menjadi kategori madya.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Penjabat Walikota Tanjungpinang H. Raja Ariza di Dyandra Convention Center Surabaya yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, Senin (23/7). 

Kementerian PPPA juga menyerahkan anugerah tersebut kepada 10 Gubernur, 126 Bupati dan Walikota dari 23 Provinsi dan 126 Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak serta penghargaan pada kader.

Ariza menjelaskan bahwasanya Tanjungpinang pada tahun lalu mendapat anugerah KLA tingkat pratama, tahun ini mendapat peringkat madya.

“Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada OPD terkait terutama DP3APM dan seluruh elemen masyarakat yang telah bersusah payah mendukung sehingga Tanjungpinang menjadi Kota Layak Anak,” ujarnya.

Ariza juga menjelaskan indikator yang sangat menentukan sekali peningkatan dan pencapaian. Sesuai dengan Peraturan Menteri PPS Nomor 12 Tahun 2011 terkait ketersedian informasi layak anak.

“Kemudian jumlah kelompok anak termasuk forum anak dari tingkat kelurahan, kecamatan bahkan tingkat Kota Tanjungpinang, mengenai persentase perkawinan di bawah 18 tahun dan banyak sekali intinya yang berkaitan terhadap anak,” jelasnya.

Ariza juga sangat berharap kedepan masih ada peringkat yang lebih atas lagi yang harus kita raih. “Tahun depan kita harus bekerja keras terutama dalam mempertahankan apa yang telah kita capai saat ini dan bila perlu ditingkatkan lagi,” pungkasnya.

Sementara Kepala DP3APM Tanjungpinang H. Ahmad Yani juga menjelaskan hal yang sama, bahwa penghargaan kota layak anak ini diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Dalam proses memperoleh penghargaan ini dilakukan dengan 5 cluster yang memiliki 24 indikator diantaranya cluster hak sipil dan kebebasan dengan indikatornya persentasi anak yang teregistrasi, mendapatkan kutipan akte kelahiran, tersedia informasi layak anak, jumlah anak atau forum anak. Adapun Untuk KLA ini terdapat kategori 4 peringkat dengan berbagai nilai yaitu pratama, madya, nindya dan utama,” jelasnya. (RNN)