Belum Halal, Dinkes Tanjungpinang Tetap Berikan Vaksin MR

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk dan KB) Kota Tanjungpinang menggelar Kampanye Imunisasi Campak/Measles dan Rubella (MR) di Sekolah Pelita Nusantara, Rabu (1/8).

Dalam sambutannya, Penjabat Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza mengatakan, imunisasi penting dalam menurunkan kesakitan, kecacatan dan kematian akibat berbagai macam penyakit yang menyerang manusia.

“Untuk memperkuat akan pentingnya imunisasi Pemko melalui Dinas Kesehatan mengadakan kegiatan pencanangan kampanye Imunisasi Measles dan Rubella (MR) bagi seluruh insan pendidikan terutama anak-anak usia sekolah,” ungkapnya.

Dijelaskan Ariza, pemberian imunisasi di Indonesia adalah wajib dan telah dijelaskan oleh Undang-undang tentang kesehatan dan akibat jika terjadi kesalahan atau kelalaian pada pelayanan kesehatan.

“Imunisasi ini merupakan suatu upaya untuk meningkatkan dan mengaktifkan kekebalan seseorang terhadap suatu penyakit, sehingga suatu saat penyakit tersebut tidak akan menjangkiti tubuh, atau hanya mengalami sakit ringan saja. Semoga Tanjungpinang bebas dari MR,” kata Ariza.

Sedangkan, Kepala Dinkesdalduk KB Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan, penyakit campak dan rubella merupakan penyakit infeksi yang menular melalui saluran nafas yang disebabkan virus.

“Diharapkan setelah pencanangan ini dilakukan, semoga proses imunisasi campak dan rubella berjalan lancar. Dan yang terpenting petugas dan masyarakat dapat memahami, gejala, bahaya penyakit campak dan rubela, dan bagaimana caranya agar terlindung dari Campak dan Rubella, salah satu cara untuk mencegah campak dan rubela adalah dengan vaksinasi sehingga diperlukan kegiatan imunisasi masal MR,” ungkap Rustam.

Sementara vaksin MR sendiri dinyatakan MUI Pusat belum memiliki sertifikat halal, Menurut Ketua MUI Kepri Bambang, seharusnya Dinkes menunda dulu kegiatan imunisasi MR setelah mendapatkan sertifikat halal.

“Vaksin MR MUI setuju dalam rangka kesehatan, tapi wajib didaftarkan di MUI untuk di sertifikasi halal. Jangankan di sertifikasi didaftarkan ke MUI juga belum,” kata Bambang.

Kemudian Bambang menegaskan, jika pemerintah memaksakan tetap melakukan vaksin, tanggung jawabnya dunia akhirat.

“MUI gak bisa melarang silakan. Tapi MUI Kepri berlepas diri dari kegiatan vaksin tersebut. Harusnya Dinkes menunggu fatwa halal MUI dulu baru disuntikkan, kok terkesan memaksakan harus cepat-cepat. Ini sikap MUI,” ucapnya. (RNN)