oleh

MUI Tegaskan Vaksin MR Belum Halal

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan vaksin Measles Rubella (MR) yang diberikan kepada anak-anak di Kepri belum bersertifikat halal.

Menurut Ketua MUI Kepri Bambang, pernyataan Kadinkes Kepri jika menyebutkan vaksin itu halal adalah pembohongan publik. Mana ada MUI mengeluarkan pernyataan vaksin rubella sudah halal.

“Yang ada MUI mengharuskan vaksin rubella harus halal, kalau sudah halal maka MUI ikut mensosialisasikannya karena sesuai dengan UU nomor 33 tahun 2014. Jadi gak ada MUI pusat mengatakan vaksin rubella halal. Coba tunjukkan fatwa MUI pusat yang menyatakan halal nomor berapa. Yang mereka tunjukkan itu dukungan vaksin tapi harus halal,” kata Bambang kepada KepriDays.co.id.

Selain itu, Bambang menegaskan, surat MUI pusat yang ditujukan ke Menkes RI tertanggal 25 Juli 2018 sudah jelas. Bahkan isi surat tersebut menyatakan 5 poin tentang vaksin MR yang ditanda tangani Ketua Umum Ma’aruf Amin sebagai berikut:

1. Tidak benar bahwa MUI menyatakan vaksin MR halal atau boleh digunakan. Sampai saat ini vaksin MR bahkan belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal. Apabila ada pejabat pemerintah yang menyatakan vaksin MR sudah dinyatakan halal atau boleh penggunaanya oleh MUI, maka hal itu adalah pernyataan tidak benar dan masuk dalam kategori kebohongan publik.

2. Surat Komisi Fatwa tidak menyatakan kehalalan vaksin MR atau kebolehan penggunaannya. Secara tegas surat tersebut menyatakan bahwa kehalalan vaksin MR merupakan syarat utama adanya dukungan dari komisi fatwa terhadap imunisasi MR.

3. Imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan dalam islam. Namun demikian, ajaran agama islam mewajibkan penggunaan obat-obatan vaksin yang halal. Oleh karena itu, kepastian halal vaksin MR sebelum dilakukan imunisasi merupakan bagian dari keimanan dan keyakinan umat islam yang harus dilindungi oleh UUD tahun 1945.

4. MUI sekali lagi menghimbau kepada Kemenkes untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya UU nomor 3 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

5. MUI akan mengambil kebijakan secara nasional terkait dengan vaksin MR pada 8 Agustus 2018.

“Itu pernyataan MUI pusat, jangan bohongi masyarakat dengan barang yang belum halal,” tegas Bambang.

Sedangkan Wasekjen MUI Pusat, Tengku Zulkarnain menegaskan, sampai saat ini sample vaksin MR belum pernah diberikan ke MUI untuk diteliti.

“Sudah setahun sample MR belum diserahkan Kemenkes ke MUI. Halal atau tidak vaksin itu nantikan ada keputusan,” kata Tengku.

Sementara, Kadinkes Kepri, Tjetjep mengatakan, setiap sosialisasi pihaknya juga mengajak anggota dari MUI Kepri, seperti, Arusman Yusuf untuk menyampaikan pesan postif tentang vaksin MR.

Bahkan video promosi kesehatan tentang vaksin MR, juga menampilkan Arusman Yusuf dari perwakilan MUI Kepri. “Faktanya ini bukan program Dinkes, tapi program nasional. Tidak pas kalau MUI Kepri meminta kami menghentikannya. Yang paling memungkinkan adalah MUI pusat kepada Presiden,” ucap Tjetjep. (RNN)