Pemkab Bintan Alokasikan Bansos Uang Duka

Bintan, KepriDays.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan masih mengalokasikan fasilitas anggaran Bantuan Sosial Uang Duka bagi masyarakat.

Alokasi anggaran yang disiapkan di tahun 2018 ini, bagi membantu meringankan beban masyarakat melalui bantuan sosial uang duka tersebut sebanyak Rp. 500 juta.

Bupati Bintan H Apri Sujadi menuturkan bahwa bantuan-bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan merupakan salah satu upaya yang prinsipnya santunan tersebut disalurkan bagi membantu meringankan beban masyarakat.

“Prinsipnya santunan yang disalurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat. Program tersebut juga semata-mata untuk meringankan beban bagi ahli waris,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Bintan Lukman menuturkan, penetapan dana bantuan sosial berupa uang duka yang terkena musibah meninggal dunia berdasarkan Keputusan Bupati Bintan Nomor 170/I/2018.

Adapun Besaran Santuan Meninggal Dunia Kecelakaan maupun Santunan Meninggal Dunia Biasa dibagi atas beberapa Kategori Usia yaitu usia 0 sampai dengan 5 tahun sebesar Rp 500.000,- , usia 6 sampai dengan 17 tahun sebesar Rp 750.000,- , dan usia diatas 17 Tahun sebesar Rp 1.500.000,-.

“Syarat-syarat lain yang diperlukan seperti fotocopy akte kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, surat keterangan kematian dari kades/lurah, surat keterangan asli ahli waris dari lurah/kades yang diketahui oleh Camat setempat atau bisa berkonsultasi ke kecamatan masing-masing,” katanya. (RIAN)