Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang serius ingin menjadikan Kota Lama dan Penyengat sebagai kota pusaka. Hal tersebut akan diwujudkan dengan menata dua kawasan tersebut.
Untuk itu, Pemko Tanjungpinang membahasnya dalam rapat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin, (1/10).
Walikota Tanjungpinang, Syahrul, mengarahkan agar sesegera mungkin dibentuk susunan kepanitian untuk rencana tahapan menuju program Kota Pusaka.
“Kita harus serius dalam menangani ini, dan kita akan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar dapat bersinergi menata Kota Lama dan Pulau Penyengat agar dapat masuk diprogram Kota Pusaka,” katanya.
Syahrul berharap program kota pusaka ini dapat terealisasi segera mungkin, karena ini sebagai jati diri atau identitas Kota Tanjungpinang.
“Jika perlu ada Perwako atau Perda nanti bisa diusulkan agar dapat memperlancar terlaksananya Kota lama dan Pulau Penyengat masuk dalam program Kota Pusaka yang dilaksanakan oleh Kementerian PU dan Kementerian Pariwisata RI,” katanya.
Diakhir pengarahannya, Syahrul berharap kepada stakeholder untuk serius dan langsung bekerja jika terbentuk tim. Bahkan dalqm pertemuan selanjutnya dia berharap sudah ada terbentuk tim dan sudah ada SK agar lebih aman dalam bekerja.
“Kita juga harus lakukan pertemuan dengan LAM, perwakilan masyarakat, LPM dan seluruh pihak yang terlibat agar bisa menerima saran dari seluruh kalangan. Kita harapkan tidak terjadi konflik kemudian hari.” tutup Syahrul.
Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP juga mengingatkan, berhubung waktu yang sudah tidak terlalu lama untuk 2018 ini, maka tim harus memulai segera mungkin mempersiapkan segala sesuatunya. Seperti masalah anggaran yang dibutuhkan, masalah hukum, dan semua persyaratan yang diminta oleh Pusat. Setidaknya ditahun 2019 nanti bisa langsung bekerja untuk menginventarisasi aset pusaka, penetapan kawasan pusaka prioritas dan sebagainya serta dapat segera terealisasi bentuk fisiknya.
Kepala Bappelitbang, Surjadi, memaparkan mengenai dipilihnya Penyengat dan Kota Lama sebagai kota pusaka karena kedua daerah tersebut memiliki cagar budaya yang merupakan salah satu persyaratannya dan butuh waktu 3 tahun untuk mewujudkannya.
“Dalam program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) ini harus berdasarkan hasil keputusan yang kita sepakati untuk menentukan dimana saja lokasi yang ingin kita jadikan Kota pusaka, dan tentunya sesuai persyaratan pengajuan yang harus kita siapkan untuk diserahkan ke Kementerian.” Ujar Surjadi.
Surjadi juga menambahkan berhubung ini adalah program kementerian dan cukup lama proses untuk menjadi Kota Pusaka. Maka di sisa tahun 2018 ini yang harus disiapkan untuk mendapatkan program Kota Pusaka ini diantaranya Proposal, penilaian oleh tim independen, penyusunan dokumen RAKP, hingga penandatanganan piagam komitmen Kota Pusaka.
“Maka dari itu kita harus kerja keras untuk menyiapkan segala sesuatu yang terkait dengan program Kota Pusaka dari Kementerian Pusat,” kata Surjadi.
(*)