Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Puluhan penyandang disabilitas di Tanjungpinang mendatangi kantor PWI Tanjungpinang-Bintan dan Kantor SMSI cabang Kepri di Jalan Engku Putri, Rabu (3/10).
Mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga Dengan Kecacatan (FKKDK) Tanjungpinang ini berharap agar wartawan menyuarakan keinginan mereka dan mengingatkan pemerintah memberi kuota 2 persen di CPNS 2018.
“Sesuai dengan Undang Undang disabilitas No 8 tahun 2016, setiap instansi baik di pemerintahan, BUMN dan BUMD serta swasta wajib mengakomodir 2 persen penyandang disabilitas,” ucap Jamaluddin, ketua FKKDK Tanjungpinang.
Rombongan disabilitas disambut oleh sejumlah pengurus PWI yang langsung datang ke Kantor PWI.
“Setelah dapat kabar ada puluhan saudara kita dari disabilitas yang mau datang ke sekretariat, sejumlah
Pengurus PWI yang tinggal di Tanjungpinang langsung datang. Mereka bukan demo, tapi minta agar wartawan yang tergabung di PWI membantu mempublikasikan harapan mereka dan mengingatkan pemerintah pusat dan panitia CPNS,” kata Zakmi, Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan yang didampingi sekretaris PWI Amril dan Donil Nasir selaku bendahara dan sejumlah pengurus PWI.
Kata Jamal, pengumuman CPNS 2018 saat ini cacat hukum. Pasalnya saat ini sudah masuk tahap pendaftaran online. Tapi mereka tidak melihat ada kuota penyandang disabilitas yang diamanatkan Undang-undang disabilitas.
“Panitia CPNS adalah pemerintah. Mestinya pemerintah yang memberi contoh penerapan undang-undang hingga diikuti oleh BUMN dan BUMD serta lembaga lainnya,” sebut Jamal sebagai tuna daksa.
Menurutnya untuk mendukung kebutuhan penyandang disabilitas sudah ada perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah pun harus mengikuti regulasi yang ada.
“Jadi penyandang disabilitas itu bukan kehendak kami. Ini takdir yang harus kami jalani,” sebut Jamal.
Kata Jamal, untuk wilayah Tanjungpinang saja ada sekitar 519 penyandang disabilitas.
Sekretaris PWI Tanjungpinang-Bintan, Amril menyebutkan, sebagai pengurus organisasi pekerja pers, anggota dan pengurus PWI berkewajiban untuk membantu semua pihak dan mengawal penerapan undang undang yang berlaku.
Pers sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol, informasi, edukasi insyaallah akan membantu semampu kami,” ucap Pemred koran peduli ini.
Sementara itu, Zakmi yang juga sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) cabang Kepri menyebutkan, ia akan menyarankan seluruh media anggota SMSI juga membantu mempublikasikan tuntutan dari penyandang disabilitas.
“Insyaallah saya akan mengarahkan media anggota-anggota SMSI untuk mempublikasikan tuntutan dan harapan saudara-saudara penyandang disabilitas ini,” sebut Zakmi. (*)