Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Ombusman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Masyarakat tak perlu lagi datang ke Kantor Ombudman Kepri yang berada di Batam. Karena pengaduan bisa dilakukan via surat elektronik atau email.
Hal ini dikatakan oleh Mulyadi Asisten Penyelesaian Masalah Aduan Ombusman Kepri, Kamis (18/10/18) sore di Tanjungpinang.
“Cara membuat laporan lewat email bisa langsung kirim ke [email protected] dan akan kami tanggapi paling lama maksimal 7 hari. Jangan lupa buat kronologis laporan sertakan juga bukti-bukti pendukung,” ungkapnya.
Mulyadi melanjutkan, saat ini Ombusman Kepri telah menerima 125 kasus maladministrasi di Kepri, 75 persen sudah diselesaikan.
“Paling sering kami soroti masalah maladminstrasi di pelayanan kesehatan, pendidikan dan perizinan,” katanya.
Sementara Ombusman Kepri menyelasaikan masalah maladministrasi dengan cara memberikan saran ke pelapor dan terlapor. Jika tidak dijalankan saran yang diberikan, tentu akan diberikan sanksinya sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Sanksi paling berat diberhentikan dari jabatan,” kata Mulyadi.
Kepala Perwakilan Ombusman Kepri, Lagat Parroha, menambahkan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelesaian masalah maladministrasi di salah satu Kabupaten/Kota, dan hasilnya belum bisa dipublikasikan.
“Karena masih ada yang harus kami lakukan, nanti setelah selesai baru akan kami informasikan lagi,” ungkapnya. (*)