Bintan, KepriDays.co.id – Nelayan dan pelaku usaha prikanan Kabupaten Bintan banyak yang mengeluhkan soal peraturan dan regulasi sektor kelautan dan perikanan. Menjawab persoalan tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Bintan mengadakan Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan Sektor Kelautan dan Perikanan. Kegiatan tersebut menghadirkan puluhan pelaku usaha perikanan dan nelayan di PKL Center, Jl. Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintim, Kamis (18/10) sore.
Bupati Bintan H Apri Sujadi usai membuka kegiatan tersebut, mengatakan banyak keluhan-keluhan dari nelayan dan pelaku usaha perikanan seperti masalah penerapan buku bunker minyak bagi nelayan, lalu pengurusan dokumen-dokumen kapal nelayan hingga masalah pengawasan sektor perikanan.
“Dengan sosialisasi ini kita harapkan nelayan dan pelaku usaha dapat memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti apa kewenangan yang dimiliki Pemkab Bintan , lalu seperti apa pengawasan perikanan yang menjadi kewenangan Pemprov Kepri serta apa saja pengurusan dokumen-dokumen kapal yang menjadi kewenangan KSOP. Sehingga keluhan-keluhan nelayan dapat terjawab,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan Fachrimsyah mengatakan bahwa sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber yang berkompeten di Bidang Sektor Perikanan yaitu Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Provinsi Kepri dan KSOP Kijang.
Pada kegiatan tersebut, para nelayan dan pelaku usaha perikanan juga menerima sosialisasi terkait standar operasional prosedur (SOP) pelayanan penerbitan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (TKPK) serta SOP Pelayanan Perijinan Dinas Perikanan Kabupaten Bintan.
” Kita berupaya untuk memajukan sektor perikanan, namun beberapa bidang kita mendapatkan hambatan karena kewenangannya bukan berada di Dinas Perikanan Kabupaten Bintan. Namun , dengan adanya sosialisasi ini , kita harapkan terjadinya sinkronisasi agar sektor perikanan menjadi lebih maju ” tutupnya. (*)