oleh

Bawaslu Tertibkan APK Tak Sesuai Aturan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id –
Dalam rangka penegakan aturan Pemilu pada tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban dilaksanakan bersama Satpol PP, Polres dan KPU. Beberapa APK peserta pemilu, berupa baliho, spanduk, stiker yang tidak sesuai ketentuan di copot.

“Dalam rangka penegakan aturan, kami telah melakukan koordinasi kepada pihak terkait, serta melakukan penyisiran dan penertiban kembali terhadap APK peserta pemilu yang tidak sesuai ketentuan,” Ujar Muhamad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang

Zaini menjelaskan bahwa APK yang ditertibkan, tidak hanya bagi caleg DPRD Kota, tapi juga APK caleg DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI yang tidak sesuai ketentuan. Ada sekitar 15 baliho, 80 spanduk, dan puluhan stiker yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditertibkan.

Sebelumnya Bawaslu Kota Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kepri, kemudian menghimbau peserta pemilu agar menurunkan atau menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan tersebut, tetapi karena peserta pemilu tidak mengindahkannya, akhirnya Bawaslu melakukan penertiban.

Adapun pelanggaran APK yang dilakukan peserta pemilu, yang tidak sesuai dengan ketentuan, diantaranya Pemasangan APK tidak di dalam zona yang telah ditetapkan KPU, sebagaimana dalam SK KPU Kota Tanjungpinang Nomor 47/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Zona APK.

Selain itu, desain, materi dan ukuran APK tidak sesuai dengan PKPU 23 Tahun 2018 tentang kampanye, dan tidak sesuai dengan Juknis Nomor 1096/2018 yang telah dikeluarkan KPU RI.

Adapun ketentuan materi dan desain APK pemilu untuk DPR, DPRD Kab/Kota memuat lambang, nama dan nomor urut Parpol, visi, misi dan program, foto pengurus partai politik, foto tokoh yang melekat pada citra diri Parpol. Adapun untuk DPD, memuat nama, nomor urut calon, visi misi, program, foto calon DPD. Dan tim kampnye harus menyerahkan semua desain tersebut kepada KPU sesuai dengan tingkatannya. Sehingga diluar desain resmi yang serahkan ke KPU, akan ditertibkan.

“Tetapi harus diperhatikan, jika ada APK yang sesuai dengan desain dan materi, namun tidak di zona pemasangan APK, maka akan ditertibkan juga,” Kata Zaini yang juga Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ini.

Perlu diperhatikan bahwa APK hanya boleh dibuat oleh KPU dan Parpol. APK tambahan yang dibuat oleh Parpol, harus sesuai jumlah yang telah disepakati, yaitu untuk Parpol tingkat Kota hanya boleh memasang 2 baliho perkelurahan, 5 spanduk perkelurahan dan 3 umbul-umbul pertitik zona. Sementara Parpol tingkat provinsi 5 baliho perkelurahan, dan spanduk 10 perkelurahan.

Sesuai dengan PKPU 23/2018 Pasal 34 Ayat 1, “Alat Peraga kampanye dipasang dilokasi yang telah ditentukan”. Termasuk pemasangan APK dimilik perseorangan atau badan swasta yang telah mendapatkan izin, juga harus didalam zona pemasangan APK, sebagaimana dijelaskan pada Ayat 6. Kemudian pada Pasal 73 Ayat 2, secara tegas memberikan warning, “Pelaksana kampanye/Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang APK selain dalam bentuk dan ukuran, sebagaimana dimaksud Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 3, dilokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat 3.

Proses penertiban yang berlangsung dari hari Jumat 15.00 Wib, hingga Sabtu dini hari 04.35, berlangsung secara tertib. Didampingi oleh Komisioner Bawaslu Kepri, serta dibersamai Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Tanjungpinang. (*)