Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kuasa Hukum dr Yusrizal Saputra yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Bidan W di Klinik Al-Rasya, Urip Santoso menyebutkan, tindakan dr Yusrizal melakukan penyuntikan ke tubuh Bidan W tidak ada niat jahat.
“Intinya tindakan dr Y melakukan penyuntikan dengan abokat untuk mencari jalur vena sebanyak 30 kali, bukan menggunakan jarum suntik biasa tapi abokat. Hal ini dilakukan setelah Bidan W meminta suntikan Vitamin C yang baru masuk 2cc malah meracau sehingga dilakukan tindakan cepat penanganan untuk diberikan infus,” kata Urip Santoso.
Menurut Urip tindak itu wajar dan inisiatif dr Y untuk menolong Bidan W yang melapornya ke polisi terkait penganiayaan dengan suntikan. “Jadi mencari jalur vena untuk masukan infus bukan gampang, jalur vena itu banyak setelah beberapa kali di coba di kedua tangan Bidan W hingga ke kaki akhirnya jalur vena dapat di kaki kiri Bidan W,” terang Urip.
Sedangkan kejadian itu, kata Urip, terjadi pada hari Rabu dan anehnya Bidan W baru melaporkan kejadian penganiayaan oleh dr Y pada hari Jum’at setelah kejadian. “Sampai sekarang pun Bidan W baik-baik saja. Tidak ada niat jahat dr Y melakukan penyuntikan menggunakan abokat. Saya sayangkan juga pihak kepolisian tidak konfrontir dr Y dulu sebelum menetapkan sebagai tersangka,” tegas Urip.
Sementara, istri dr Yusrizal Saputra, Muntazah membenarkan hal itu. Ia mengatakan, bahwa hal wajar ketika suaminya melakukan pertolongan sesuai prosedur. “Jika itu penganiayaan tidak mungkin, saya juga mengetahui hal itu. Tapi karena hal ini sudah kemana-mana jadi saya melakukan klarifikasi ini,” ujarnya.
Lagi pula ia berharap masalah ini cepat selesai, dan segala upaya akan dilakukan agar terang benderang. Bahkan, ia menyebutkan, inisiatif suaminya juga melakukan tes urine agar isu tidak digiring bahwa dr Yusrizal saat itu sedang dipengaruhi zat psikotropika.
“Hasilnya negatif, tes itu dilakukan setelah usai diperiksa polisi. Ini inisiatif suami saja. Saya berharap masalah ini cepat selesai dan baik-baik saja,” ungkapnya.
Sedangkan untuk diketahui kasus dugaan penganiayaan dr Y terhadap Bidan W masih bergulir di Polres Tanjungpinang, Rabu besok rencananya dr Y akan dipanggil ke Mapolres Tanjungpinang. Saat ini pun dr Y tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dalam penyelidikan. (*)