oleh

Walikota Tanjungpinang Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan dari Ombusman RI

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali mengukir prestasi di kancah nasional. Kali ini Pemko Tanjungpinang, mendapatkan predikat kepatuhan 2018. Penghargaan ini merupakan penilaian terhadap percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dari Ombusman Republik Indonesia.

Tanjungpinang sendiri berhasil meraih nilai 87,39 berada pada zona hijau. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Walikota Tanungpinang H. Syahrul, S. Pd dari perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meiala di Auditorium TVRI pusat, Senin (10/12).

Walikota Tanjungpinang H.Syahrul, S.Pd mengucapkan terimakasih kepada Ombudsmen RI yang telah melakukan pendampingan kepada kepala daerah khususnya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk membenahi dan melengkapi standart pelayanan publik, dan ini merupakan penghargaan predikat tinggi, yang berdasarkan hasil penilaian kepatuhan Standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan adminiatrasi di Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Alhamdulillah dari 56 produk layanan administrasi, diperoleh nilai 87,39 dan kita masuk dalam zona hijau, “ujar syahrul. Predikat ini membawa kebahagiaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Tanjungpinanng. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada OPD yg sudah melaksanakan perubahan sehingga kita memperoleh nilai 87,37, semoga tahun depan dapat ditingkatkan, dengan kebersamaan kita bisa,” ujarnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, predikat kepatuhan ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang telah bersungguh-sungguh memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, meskipun masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki, dan terus diupayakan peningkatn kualitasnya.

Sebelumnya Pemko Tanjungpinang pada tahun 2017 mendapat penilaian kepatuhan rendah atau zona merah terkait penilaian standart pelayanan publik yang diberikan oleh Ombudsmen Republik Indonesia. Berkat kerja keras semua pihak, Pemerintah Kota Tanjungpinang berhasil merubah status dari zona merah menjadi zona hijau sebagai predikat kepatuhan tinggi dalam komponen standart pelayanan publik, dan Pemko Tanjungpinang masuk pada urutan ke 13, sedangkan untuk di Kepulauan Riau sendiri hanya Kota Tanjungpinang dan Batam saja yang mendapatkan zona hijau.

Hasil tersebut merupakan penilaian pelayanan publik sejak bulan Mei-Juli 2018 pada OPD-OPD yang memberikan pelayanan publik seperti Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Keluarga berencana, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Ukm, Dinas Perhubungan

Ketua Ombudsmen RI Amzulian Rifai menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini adalah berdasarkan hasil survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman terhadap 9 kementerian, 4 lembaga, 16 provinsi, 49 kota dan 199 kabupaten. Hasil survei menyatakan tidak ada satupun kementerian yang masuk zona merah

Selanjutnya dari 107 pemerintah kabupaten, 48 di antaranya masuk dalam daftar zona merah, 88 kabupaten masuk dalam daftar zona kuning, dan 63 kabupaten masuk dalam daftar zona hijau. Adapun kategori pemerintah kota, dari 49 yang disurvei, 9 pemkot di antaranya masuk zona merah dengan predikat kepatuhan rendah, 22 zona kuning, dan 18 masuk zona hijau atau mendapat predikat kepatuhan tinggi.

Menurut Amzulian, pelayanan publik yang baik, cepat, dan bebas dari pungutan liar, merupakan hak setiap masyarakat dan menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan hak tersebut.

“Survei kepatuhan selain bertujuan menilai kepatuhan juga untuk mengukur kualitas pelayanan publik,” ujar Ketua Ombudsman Amzulian Rifai pada saat memberikan sambutan di acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2018.

Acara penghargaan dibuka oleh Menkopolhukam, serta dihadiri oleh kepala Ombudsmen RI, Menteri Pertahanan, Menteri Perdagangan, Menteri PUPR, dan Kepala Daerah Propinsi, Kabupaten, Kota Se-Indonesia.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *