oleh

HET Elpiji 3 Kilogram Naik, Harga Jual Jangan Sampai “Meledak”

KepriDays.co.id – Walikota Tanjungpinang Syahrul telah menandatangani Surat Keputusan (SK) nomor 432 tahun 2018 tanggal 29 November 2018 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram sebesar Rp.18.000 per tabung. HET tersebut naik Rp3000 dibandingkan HET sebelumnya yaitu Rp15.000. HET baru berdasarkan SK Walikota 432 tersebut mulai diberlakujan awal Januari 2019 ini.

Penetapan HET elpiji baru yang naik dari  dari HET sebelumnya itu mendapat respon beragam di kalangan masyarakat. Ada yang pro dan ada juga yang kontra. Warga yang pro mengeluarkan argumen diantaranya bahwa SK 432 tersebut hanya menyesuaikan dengan harga jual di pasaran. Selain itu, HET juga sudah lama tidak dilakukan penyesuaian, sedangkan harga kebutuhan sudah mengalami kenaikan. 

Sedangkan yang kontra mengatakan bahwa penatapan HET baru tersebut sepihak, tanpa terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, meskipun harga jual gas melon di masyarakat sudah Rp18.000 per tabung, dengan ditetapkannya HET baru itu, harga jual di pangkalan justru akan naik.

Fakta di lapangan, memang saat HET  Rp15.000 per tabung, gas melon itu sudah dijual ke masyarakat sudah Rp.18 ribu hingga Rp20 ribu. Bahkan ada masyarakat yang membeli seharga Rp22 ribu per tabung. 

Amatan di lapangan, hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan oleh aparat terkait. Sehingga harga jual bisa melampaui HET. Karena ternyata dalam regulasi, penjual terakhir gas bersubsidi tersebut adalah pangkalan. Setelah dari pangkalan harusnya langsung sampai ke tangan konsumen. Namun praktik di lapangan, setelah dari pangkalan masih di beli oleh warung-warung kelontong.

Mereka membeli gas di pangkalan untuk kembali dijual kepada konsumen dengan mengambil “untung”. Disinilah disparitas harga HET dan harga jual di masyarakat terjadi kesenjangan. HET sudah tidak jadi patokan harga jual. Penjual gas melon menaikkan harga jual kepada masyarakat dengan dalih untuk ongkos transportasi.

Namun meakipun harga jual di atas HET, masyarakat konsumen selama ini pun masih tetap membeli di warung-warung pengecer. Meskipun harganya diatas HET. Pengamatan di lapangan hal ini terjadi dikarenakan belum meratanya pangkalan. Sehingga masyarakat konsumen memilih membeli gas melon di warung terdekat. Selain itu juga masih ditemukan adanya pangkalan nakal yang hanya menjual gas subsidi kepada langganannya.

Sampai saat ini tercatat, pangkalan yang memiliki izin menjual gas elpiji 3 kilogram sebanyak 108 tempat yang tersebar di Kota Tanjungpinang. Jumlah tersebut masih sedikit jika dibandingkan jumlah masyakarat Tanjungpinang yang menggunakan gas subsidi dari pemerintah itu.

Secara prinsip kami sangat mendukung keputusan Walikota Tanjungpinang melakukan penyesuaian HET menjadi Rp18 ribu. Mengingat sudah delapan tahun harga HET gas elpiji 3 kilogram tidak dilakukan penyesuaian. Namun KepriDays mengingatkan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang agar setelah penetapan HET Rp18.000 per tabung, harga jual akhir hingga ke konsumen tetap sesuai HET. Kami memandang ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah dan aparat terkait. 

Diantaranya memperkuat pengawasan hingga ke pangkalan. Artinya pemerintah dan aparat terkait harus memastikan harga jual di pangkalan Rp18.000. Kemudian penindakan tegas terhadap pengkalan yang menjual gas kepada pengecer. Menindak tegas warung non pangkalan yang berani menjual gas melon dan juga pangkalan nakal yang hanya menjual gasnya kepada pelanggan yang membeli dengan memberikan ongkos antar. 

Namun pemerataan pangkalan juga harus dilakukan. Sehingga warga benar-benar bisa membeli gas tak jauh dari tempat tinggalnya. Oleh karena itu pemerintah juga harus memfasilitasi warga yang meminta izin membuka pangkalan gas elpiji. Tentunya yang sesuai dengan aturan.

Kuncinya, pemerintah dan aparat harus tegas memberikan sanksi cabut izin dan hukum pidana sesuai undang-undang bagi pangkalan yang menjual gas elpiji di atas HET. Juga kepada warung yang tidak memiliki izin menjual gas elpiji namun menjualnya kepada masyarakat dengan harga diatas HET. (Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *