Peras Pejabat Setwan Kepri Hingga Ratusan Juta, Dua Oknum Wartawan Ini Kena OTT

-Tersangka Gunakan Kartu LSM Dan Kartu Pers

Tanjungpinang, KepriDays.co.id- Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kepri. OTT dilakukan Satreskrim Polres Tanjungpinang, di perkiran Hotek CK, Jalan R. H. Fisabilillah, KM. 8, pada Selasa, (15/01/2019), sekira pukul 12:00 WIB.

Dalam OTT tersebut polisi mengamankan
Alfian dan Ilham Rokan. Keduanya disangka melakulan pemerasan hingga ratusan juta rupiah terhadap Benito salah satu Pejabat di Setwan Kepri.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, yang didampingi Kasatreskrim AKP Efendri Ali saat konfrensi pers di Rupatama Polres Tanjungpinang, mengatakan, Pada bulan Juli 2018, tersangka menerima uang dari Benito (pelapor) sejumlah Rp10 juta.

Kemudian bulan Agustus tersangka meminta lagi Rp50 juta, dan pelapor memberikan di Kantor DPRD, karena diancam akan diberitakan tentang kecurangan yang terjadi di Kantor tempat pelapor bekerja.

Kemudian pada Januari 2019 tersangka minta lagi Rp80 juta, namun disanggupi hanya Rp. 50 juta, kemudiam janjian bertemu di perkiran Hotel CK di KM 8.

Berkat laporan yang diterima, Satreskrim Polres Tanjunginang melakukan penyelidikan, dan didapati dua tersangka tersebut yakni Alfian dan Ilham ada dilokasi sedang melakukan aksinya.

“Kemudian kedua tersangka ditangkap dan diamankan di Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, ” terang Kapolres, Jumat (18/01/19).

Adapun BB yang berhasil diamankan petugas yaitu, uang tunai Rp. 20 juta, dua buah kartu pers Koran Pemantau Korupsi (KPK) atas nama Alfian dan Ilham Rokan, satu buah kartu LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) atas nama Ilham Rokan, satu buah kartu LSM Lembaga Bantuan Hukum Koran Pemantau Korupsi (LBHKPK) atas nama Ilham Rokan, tiga buah HP, dan satu unit Kendaraan Bermotor Honda Beat.

Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 368 KUHP, pasal 369 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (Munsyi Untung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *