Caleg PSI Tanjungpinang Ini Ternyata Kampanye Saat Mahasiswa Ujian

Tanjungpinang, Kepridays.co.id– Calon legislatif (Caleg) dapil Tanjungpinang Barat-Kota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede menjalani sidang pertama sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (04/3). Dia didakwa melakukan kampanye di kampus beberapa waktu lalu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua majelis yakni Awani Setyowati dan Dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri mengatakan, terdakwa terdaftar sebagai Caleg DPRD Tanjungpinang dapil Tanjungpinang Barat dan Tanjugpinang Kota. Pada hari Senin, 7 Januari 2019 sekira pukul 19.00, terdakwa tengah berdiri di depan FO lantai 1 STIE Pembangunan hendak mengambil jadwal ujian lalu bertemu dengan dengan saksi Herman.

Kemudian Herman mengajak terdakwa dan sekaligus mengajak saksi Eko Murti Putra untuk ngopi. Namun, saat bersamaan saksi Eko tengah melakukan pengawasan mahasiswa ujian di ruang 204. Dia pun menuju ke ruang ujian 204.

“Ini Dosen kalian mohon doa dan dukungannya secara moril,” ujar jaksa saat meniru ucapan saksi Herman saat minta dukungan kepada mahasiswa.

Lalu, salah satu mahasiswa menanyakan kartu nama terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan kartu nama kepada salah satu mahasiswa.

Setelah beberapa menit, lanjut jaksa, saksi Herman kembali minta dukungan kepada mahasiswa di ruangan 206 juga Saksi Herman menyempatakan meminta dukungan dari Mahasiswa untuk memilih terdakwa namun salah satu Mahasiswa justru memberikan suara yang menyatakan “tidak boleh berkampanye di kampus” Kata Zaldi saat membacakan Dakwaan

Terdakwa yang merupakan caleg telah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar jaksa. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *