oleh

KPPS Tidak Boleh Dua Periode dan Harus Bersih dari Parpol

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Untuk menghasilkan Pemilu 2019 yang berkualitas dan netral, maka penyelenggara pemilu di Kepri harus merekrut petugas KPPS yang netral dan tidak pernah menjadi penyelenggara pemilu dua periode.

“Demi penyelenggaraan Pemilu 2019 yang berintegritas, maka rekrutmen KPPS harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sesuai Pasal 3 UU 7 Tahun 2017,” ujar mantan Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, Rabu (6/3/2019) siang di Tanjungpinang.

Menurut dia, KPU RI sudah membuat pedoman dalam merekrut petugas KPPS yang berjumlah 7 orang di tiap TPS. Pedoman tersebut mengacu kepada Keputusan KPU No 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018, Keputusan No 532/PP.05-Kpt/01/KPU/II/ 2019 Jo Keputusan KPU No 539/PP.05-Kpt/01/KPU/II/2019

Persyaratan seperti : WNI berusia minimal 17 tahun, tak menjadi anggota partai politik 5  tahun terakhir, tidak pernah menjadi tim kampanye paslon pilkada/pemilu, sehat jasmani dan rohani, belum pernah menjabat 2 (kali) periode dengan rincian : periode pertama 2004 – 2008, periode kedua 2009 – 2013
periode ketiga 2014 – 2018

“KPPS ini menjadi penting karena semua proses pemilu berawal dari KPPS. Kalau sudah bersih hasil di KPPS, maka di tingkat kecamatan maupun hingga ke KPU tidak akan ada masalah yang rumit. Tapi jika di KPPS sudah bermasalah, sampai di kecamatan pun masalah akan sampai ke sana jika tidak diselesaikan dengan baik,” kata Robby.

Bawaslu Provinsi beserta Kabupaten dan Kota harus melakukan pengawasan terhadap persoalan tersebut. Jika lembaga pengawas tidak mampu melakukan pengawasan di Kepri maupun Tanjungpinang, maka kinerja mereka perlu dipertanyakan.

Karena jika Bawaslu sudah dikasih tahu bahwa ada temuan dari warga yang tidak ditindaklanjuti, mereka bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan, kata Robby, ada unsur pidana pemilu.

“Saat ini proses penerimaan KPPS dan Linmas di TPS, maka semua pihak harus melakukan pengawasan. Jangan sampai ada yang tidak profesional dalam menjalankan tugas atau melanggar ketentuan yang sudah diatur KPU,” ujar Robby. (Roni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *