oleh

Harga Sewa Kios Pasar Bincen Mahal

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pedagang Pasar Bincen selama ini dibingungkan dengan harga sewa kios dan lapak meja yang bervariasi harganya. Buntut permasalahan itu, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Maskur Tilawahyu bersama Petrus Sitohang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Bincen.

Hasil sidak itu ditemukan ada harga sewa kios yang mahal, akibat disewakan kembali oleh pemilik kios. Namun ada juga 93 kios yang harga sewanya murah dikelola oleh BUMD Tanjungpinang.

Hal ini bisa terjadi karena ada kios yang berkerja sama antara BUMD Tanjungpinang dan PT. Sinar Bahagia Group selaku pemilik Pasar Bincen dan Sinar Bahagia dengan Perorangan.

Petrus Sitohang menyayangkan ada yang membebani pedagang seperti ini. Karena pedagang menyewa kembali kios ke orang lain dengan harga tinggi.

“Kalau BUMD bisa kasih Rp.175 ribu perbulan, kenapa ada Rp. 1,5 juta perbulan. Ini temuan kita, DPRD sangat menyayangkan hal ini,” kata Petrus, Selasa (12/3/2019) pagi di Pasar Bincen.

Sedangkan Maskur juga menambahkan, dari 93 kios dan 190 meja lapak, BUMD sudah bagus memberikan harga yang relatif murah. Meja yang disewakan BUMD hanya Rp. 350 ribu perbulan. Namun sayangnya Sinar Bahagia ada meja lapak satu unit harga sewanya Rp. 600 ribu.

“Kita mau tarifnya sama yang diberlakukan BUMD dan Sinar Bahagia. Jadi jangan memberatkan pedagang. Mereka sudah berjualan sulit ditambah lagi harus mengeluarkan biaya sewa yang tinggi,” kata Maskur.

Sementara menanggapi sidak Dewan itu, Bidang Stabilisasi Harga Barang dan Pengembangan Ekspore Impor Kasi Harga Barang Disdagin Tanjungpinang Helmy Susanto mengatakan, pihaknya akan sampaikan ke pimpinan soal temuan ini.

“Untuk solusi ada bidang-bidang lagi, kami koordinasi sama bidang terkait,” jelasnya.

Sedangkan Hariato selaki Staf Pengelola Pasar Bincen menjelaskan, Pasar ini sudah berdiri pada 14 tahun lalu, membenar Sinar Bahagia yang mengelola. Namun untuk Kios sudah pihaknya jual sebagai Hak Pakai selama 20 Tahun ke perorangan pribadi dengan harga bervariasi sekitar 30 jutaan.

Penjualan kios hak pakai ini juga diberlakukan ke BUMD Tanjungpinang dengan kerjasama antara Sinar Bahagia dan Pemerintah Kota Tanjugpinang.

“Saya baru 4 tahun disini. Kalau temuan sewa Rp. 1,5 juta itu patokan pribadi sendiri dari pembeli kios hak pakai. Kami tidak tahu adakah aturan yang tidak boleh disewa kembali. Tapi yang jelas kami akan cek aturan perjanjian beli pakai itu. Kalau ada aturannya, kami akan tindakan tegas perorangan yang sewa mahal dengan menarik kios itu,” katanya.

Penulos: Roni
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *