oleh

Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 264 ribu ekor Baby Lobster

Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di Perairan Sugi, Batam.

Hal tersebut disampaikan Komandan Lantamal IV (Danlantamal IV) Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah saat memberikan keterangan Pers dihadapan awak media yang berlangsung di Dermaga Lanal Batam, Rabu (13/3).

Menurutnya lobster tersebut akan diseludupkan ke Singapura menggunakan speed boat. “Dari penangkapan terhadap speed boat tersebut di peroleh barang bukti baby lobster sebanyak 44 kotak sterofoam coolbox diperkirakan berisi kurang lebih 264.000 ekor,” kata Arsyad.

Ia menjelaskan, Keberhasilan menggagalkan penyeludupan ini berkat informasi intelijen di lapangan yang diperoleh bahwa ada penyeludupan baby lobster dari Wilayah Batam ke Singapura menggunakan speed boat.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim F1QR segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihatnya speed boat yang melaju kencang di sekitar Perairan Sugi Batam yang mengarah ke Singapura,” tambahnya

Pengejaran segera dilakukan oleh Tim F1QR dengan menggunakan dua speed boat mulai dari Perairan Sugi sampai di Perairan Teluk Bakau. Saat pengejaran Tim F1QR melihat dua buah speed boat panjang ± 16 m, lebar 3,5 m dengan kecepatan tinggi dan memutuskan melakukan pengejaran salah satu speed boat.

Pengejaran difokuskan kepada speed boat yang terlihat membawa barang bukti berupa coolbox seterefoam warna putih. Karena merasa terkepung oleh dua speed boat Tim F1QR akhirnya speed boat tersebut menabrakan ke arah area bakau dan kandas pada posisi koordinat 00° 55′ 54″ LU – 103° 47′ 54″ BT. Sehingga berhasil diamankan oleh Tim F1QR.

Dalam penangkapan tersebut diamankan berupa 1 buah speed boat tanpa nama bermesin 3 x 200 PK warna biru tua, lunas warna merah bermuatan 44 kotak seterefoam coolbox yang 1 kotaknya berisi 30 plastik didalamya terdapat baby lobster 200 ekor, untuk pelaku tidak dapat ditangkap karena berhasil melarikan diri.

Hasil dari pencacahan karantina KKP Batam adalah jenis Pasir 235.438 ekor (41 sterefoam) dan jenis Mutiara 9.664 ekor (3 stereofoam ), jenis pasir Rp35.315.700.000,- per ekor Rp150.000,- dan jenis mutiara Rp. 1.932.800.000,- per ekor Rp. 200.000,-.

“Total yang dapat diselamatkan sebesar Rp37.248.500.000,” katanya.

Wartawan: Yuli/*
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *