Masih Banyak ASN Tidak Netral pada Pemilu 2019

Tanjungpinang, KepriDays.co.id– Dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Namun faktanya, pada Pemilu 2019, masih banyak ASN yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Mereka tidak netral.

Ketua Bawaslu RI, Abhan menjelaskan, berdasarkan data penanganan pelanggaran yang dimiliki Bawaslu, dugaan tidak netralnya ASN dalam Pilkada 2018 mencapai lebih dari 700 kasus. Persoalan ini sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

“Kemudian pada 2019 ini, data terakhir perbulan Maret ada sekitar 165 kasus ketidaknetralan ASN dan sudah diteruskan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Redtop Hotel Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Sebagai upaya pencegahan dan pengawasan, Bawaslu RI bersama Komisi ASN, Panglima TNI, dan KAPOLRI, dalam waktu dekat ini akan membuat Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota POLRI pada Pemilu 2019.

“Tentu ini kita harus sama sama mengingatkan agar tidak semakin banyak persoalan kasus netralitas ASN yang tentunya merugikan kita sendiri dan mencederai demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, usai rapat, menjelaskan, asas netralitas ASN telah diatur dalam Pasal 2 Huruf f Undang-Undang No.5 Tahun 2014.

Karena, fungsi, tugas dan peran ASN adalah fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat, perekat dan pemersatu bangsa, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI serta bebas dari intervensi politik.

“Oleh karena itu, ASN tidak boleh ikut berkampanye praktis, gunakan hak pilih secara baik, serta turut mendorong meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan”, tutur Zaini.

Menurut Zaini bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas serta pelaksana, peserta dan tim kampanye yang melibatkan ASN, ada sanksi jelas dan tegas yang telah diatur dalam peraturan perundangan.

Rakornas yang berlangsung selama 3 hari tersebut (11-13/03) dihadiri oleh Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota, serta unsur TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota. Dan narasumber dari Bawaslu RI, Kemendagri, Komisi ASN, TNI dan POLRI.

Wartawan: Munsyi Untung/*
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *