Polisi Amankan Dua Penampung Pekerja Imigran Indonesia Ilegal

Batam, KepriDays.co.id – Polda Kepri mengamankan dua pelaku penampung Pekerja Imigran Indonesia (PMI) secara ilegal pada Senin 11 Maret 2019 sekira pukul 16.00 wib.

Adapun dua pelaku, yakni, berinisial R alias E selaku pengurus atau penampung dan inisial MM alias M selaku pengurus atau penampung.

Saat itu, kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, anggota Subdit IV mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada PMI dari Malaysia tiba di Batam – Indonesia melalui jalur non prosedural / jalur belakang / pelabuhan tikus.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Subdit IV dan mengamankan kendaraan minibus BP 7046 DC yang memuat diduga korban penyeludupan manusia people smugling sebanyak 18 (delapan belas) orang beserta 1 (satu) orang supir di halte depan legenda malaka – Batam Kota.

“Setelah dilakukan interogasi kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota, berhasil mengamankan 1 (satu) orang pengurus atau penampung di perumahan Bukit Raya Batam Center,” jelas Erlangga.

Selanjutnya, Erlangga berujar, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Lalu berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) orang diduga korban People Smugling dan 1 (satu) orang pengurus / penampung di perumahan taman Batara Raya – Batam Kota.

“Dari keterangan para korban, mereka adalah PMI yang pulang dari negara Malaysia menuju ke Pantai Tanjung Sengkuang Batam – Indonesia, dengan menggunakan Speed Boat melalui jalur Nonprosedural / jalur belakang / jalur tikus,” jelas Erlangga.

Sementara dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperoleh keterangan bahwa jumlah keseluruhan PMI / diduga korban People Smugling yang diamankan adalah 37 (tiga puluh tujuh) orang.

Untuk Barang Bukti yang diamankan, Erlangga mengatakan, 1 (satu) unit mobil minibus warna silver, 1 (satu) unit hp nokia warna biru, 1 (satu) unit hp nokia warna biru, 1 (satu) unit hp nokia warna merah maron, 3 (tiga) lembar tiket pesawat lion air.

“Terkait dengan kapal spead boat yang digunakan untuk membawa korban dari malaysia belum ditemukan. Pasal yang dilanggar pelaku, pasal 120 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Erlangga. (*)

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *