Bintan, Kepridays.co.id – Kontribusi yang diberikan oleh perusahaan umum daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk Pendapat Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan Rp1 milyar.
Padahal, sebelumnya pembagian hasil antara Pemkab Bintan dan Perumda 50:50, namun kali ini justru berubah menjadi 55:45 yang mana 55 persen diberikan kepada Pemkab Bintan dan untuk Perumda 45 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BPR Bintan ini mengalami penurunan dari Rp 4,1 miliar lebih pada 2018 lalu menjadi Rp 3,1 miliar lebih di 2019 ini.
Dirut Perumda BPR Bintan, Radiah mengatakan penurunan kontribusi diantaranya disebabkan karena pemindahan dana tambang (DKTM/DJPL) sebesar Rp 62 miliar ke tangan Pemprov Kepri. Dengan pemindahan itu, aset yang dimiliki Perumda BPR Bintan otomatis berkurang.
“Sedangkan dana untuk penyertaan modal dari Pemkab Bintan dari dulu sampai sekarang yang terkumpul Rp 50 miliar,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya juga akan mencari potensi-potensi aset yang lain untuk mendongkrak kontribusi tersebut. Seperti dana-dana lainnya dari Pemprov Kepri. Kemudian juga dana-dana dari perusahaan tambang yang dialokasikan namun tidak melanggar aturan.
“Kalau dari perusahaan tambang Gunung Bintan Abadi (GBA) tidak boleh. Tapi ada dana dari perusahaan tambang yang tidak melanggar aturan. Itulah yang akan kita lobi,” ucapnya.
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan