oleh

Demokrat Harap Hotman Hutapea Bebas di Tingkat Banding

Batam, KepriDays.co.id – Hotman Hutapea Caleg Partai Demokrat Kepri divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait pidana pemilu di tempat ibadah, Rabu (27/3/2019) siang.

Ketua Majelis Hakim Jasael didampingi Muhammad Chandra, didampingi Hera Polosia menghukuman Hotman 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Jasael menyatakan Hotman terbukti melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 atau Pasal 523 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun Penasehat Hukum Hotman Hutapea langsung mengajukan banding.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Partai Demokrat Kepri Husnizar Hood bersuara. Husnizar berharap Hotman bisa bebas ditingkat banding.

“Kami terus mengikuti dan menghormati keputusan itu, dan juga memberikan dukungan terhadap ikhtiat hukum selanjutnya yang diambil HH dan kami berharap HH bebas,” kata Bang Nizar sapaan akrab Husnizar Hood ke KepriDays.co.id. Rabu (27/03/19) malam.

Demokrat Kepri sampai saat ini berkeyakinan Hotman Hutapea tidak melakukan tindak pidana pemilu, sebagaimana yang disampaikan pada Majelis Hakim. “Seperti dalam pledoinya,” ucap Bang Nizar singkat.

Terkait pencoretan Hotman sebagai Caleg Dapil Batam untuk DPRD Kepri, Nizar mengatakan, Demokrat belum terpikir sampai kesana, karena masih ada langkah hukum yang bisa diambil dari vonis tadi.

“Sabtu kami rapat, salah satunya itu (red, mengenai pencalegkan HH), langkah-langkah apa yang akan diambil. Rapatnya di Batam,” jelas Bang Nizar.

Sementara KPU Kepri belum menanggapi soal vonis Hotman Hutapea. Diketahui KPU Kepri belum menerima salinan putusan vonis tersebut. Setelah ada salinan, KPU Kepri akan memberikan jawaban tentang nasib pencalegkan Hotman Hutapea.

Penulis: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *