oleh

Sidang Kasus Plat Baja, Ini Nama-Nama yang Disebut dalam Dakwaan Jaksa

Tanjugpinang, KepriDays.co.id– Kasus pencurian plat baja bekas pembangunan jembatan Dompak dengan terdakwa La Mane Bin Lamadipulo telah masuk persidangan.
Sidang perdana digelar Rabu (27/3/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.M Arif yang didampingi JPU Kejari Tanjungpinang Zaldi Akri.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa La Mane dengan pasal berlapis. Selain dijerat pasal 363 ayat (1) angka 4 KUH Pidana, terdakwa juga dijerat dengan pasal Pasal 362 KUH Pidana.

“Raibnya plat baja berawal dari saksi Andi Cori Patahuddin berniat untuk menjual sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Pulau Dompak yang terletak di Tanjung Duku Jembatan I,” kata Zaldi ketika membaca dakwaan.

Dikatakan Zaldi, Andi Cori meminta Sarbudin untuk mencari pembeli plat baja tersebut. Atas permintaan tersebut saksi Sarbudin menemui terdakwa La Mane di sebuah kedai kopi di Kota Tanjungpinang, dan melakukan pertemuan dengan Sarbudin (Saksi).

“Sarbudin menyampaikan pesan Andi Cori (saksi) untuk menjual plat baja hasil sisa pembangunan jabatan Dompak,” jelas Zaldi.

Setelah pertemuan tersebut, terdakwa bersama Sarbudin langsung melihat plat baja tersebut dan langsung bertemu dengan Andi Cori.

“Pada saat pertemuan tersebut saksi Andi Cori meminta uang sebesar Rp. 100 Juta sebagai tanda jadi penjualan Plat Baja,” katanya.

Selanjutnya terdakwa menawarkan seluruh plat baja yang berjumlah lebih dari 100 lembar tersebut kepada saksi Ripin Siahaan, dan saksi menyetujuinya untuk dilakukan pembelian. Setelah menyetujui hasil pertemuan tersebut dan membuat surat persetujuan sebagai tanda jadi.

“Surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa saksi Andi Cori, saksi Syaiful, saksi Julyanta Mitra S, dan saksi Sarbudin selaku pihak pertama menyuruh terdakwa sebagai pihak kedua untuk membersihkan material potongan Plat Besi dan Baja, akan tetapi niat utamanya adalah untuk menjual plat baja tersebut,” ujar Zaldi.

Dalam kwitansi tanda penerimaan uang tersebut tetap ditulis nominal uang sebesar Rp. 100 juta, meskipun yang baru diterima sebesar Rp. 50 juta. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah barang berupa plat baja mulai diambil dan diletakkan di gudang milik saksi Ripin Siahan.

Jaksa juga merinci siapa saja yang menerima aliran dana hasil penjualan 24 keping plat baja tersebut, diantaranya, Andi Cori dan Julyanta Mitra Rp 20 juta, saksi Syaiful Rp 10 juta dan Sarbudin menerima Rp 15 juta dan sisanya digunakan untuk biaya oprasional.

Sementara sidang yang diketuai Majelis Hakim Eduart Marudut P. Sihaloho bersama Corpioner dan Ramuli Purba selaku hakim anggota, sidang ditunda hingga satu pekan mendatang dalam agenda pemeriksaan saksi.

Wartawan: Yuli
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *