Soal Lahan di Jalan Menur, Ini Kesepakatan Warga dan Pemilik Sertifikat

Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Setelah 17 tahun tak ada titik temu, akhirnya dicapai kesepakatan antara pemilik lahan dan warga di Jalan Menur, Kelurahan Sei Jang, depan Hotel CK.

Pertemuan ketiga antar dua pihak yang dilaksanakan di kantor camat Bukit Bestari itu dipimpin Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma, Selasa, (26/03).

Pada pertemuan itu dicapai kesepakatan bahwa warga yang sudah belasan tahun tinggal di situ bersedia membeli lahan pak Harnadi dengan harga 25 juta per kaveling ukuran 15X20 meter. Total kaveling sebanyak 116.

Bagi warga yang bisa membayar, boleh langsung membayarnya sedangkan bagi yang belum dapat membayar, Pemko Tanjungpinang menggandeng BPR Bestari untuk membantu memberikan pinjaman.

Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma yang mimpin pertemuan tersebut mengatakan, sebenarnya sudah ada usaha penyelesaian sejak tahin 2002. Kemudian juga tahun 2013. Dan kini Pemko Tanjungpinang di pemerintahan Syahrul-Rahma, memediasi warga dengan pemilik lahan atas nama bapak Harnadi.

“Pertemuan pertama yang kita lakukan langsung dipimpin bapak Walikota Syahrul di Mesjid An Nur, dan masyarakat menyambut baik termasuk pemilik lahan. Kemudian dilanjutkan pertemuan berikutnya, dan Ahamdulillah pada pertemuan ke-3 hari ini barulah terjadi Kesepakatan,” kata Rahma.

Kemudian mengenai pemecahan sertifikat, akta jual beli dan balik nama hingga penerbitan sertifikat atas nama warga, Pemko Tanjungpinang menggandeng Notaris Nurazrani (PPAT) agar penyelesaiannya satu pintu. Namun warga yang punya keluarga di PPAT, bisa urus sendiri, tidak ada paksaan.

“Saya diamanahkan pak Walikota untuk mencari Notaris yang bisa membantu masyarakan dengan harga yang serendah-rendahnya. Biaya pengurusan di Notaris dikenakan harga kekeluargaan sebesar Rp. 3 juta. Kami dari pemerintah daerah akan terus mengawal proses hingga warga mendapatkan sertifikat,” kata Rahma.

Dirut BPR Bestari, Fathermawani, yang akrab disapa bu Eeng, mengatakan, warga bisa mencicil, dan paling lama 7 (tujuh) tahun. “Untuk yang 7 tahun, besar cucilannya yaitu Rp. 608 ribu perbulan, ” jelas Eeng.

Diketahui, Puluhan kepala keluarga di RT 04 RW 09 Jalan Menur, KM 8 Atas, Tanjungpinang sebelumnya mengadukan persoalan lahan yang mereka tempati kepada Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. Mereka berharap ada solusi atas lahan yang telah mereka tempati sejak belasan tahun lalu itu.

Setidaknya ada 76 kepala keluarga di kawasan ini yang terganjal legalitas atas tanah yang mereka tempati. Mereka tidak bisa mengurus sertifikat karena terganjal status kepemilikan.

Tahun 2002, warga di sana mencoba mengurus menaikkan status kepemilikan dari surat tebas menjadi alas hak. Tapi ternyata ada orang yang punya sertifikat atas tanah ini.

Pemilik sertifikat lahan adalah Harnadi, sedangkan pembelian lahan oleh warga itu didasari atas surat tebas tahun 1961 dari Abdul Awang dan Mahmud Hamid.

Wartawan: Munsyi Untung
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *