Karimun, KepriDays.co.id – Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 pasal 6 melarang merokok saat berkendara. Aturan tersebut sudah diterapkan di sejumlah daerah. Jika ada seseorang yang melakukan pelanggaran tersebut, maka akan dikenai sanksi tilang bagi pengendara tersebut.
Terkait adanya larangan tersebut, Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy mengatakan, larangan tersebut belum diterapkan untuk Kabupaten Karimun. Akan tetapi jika nanti terjadi kecelakaan akibat merokok diatas kendaraan maka pihaknya akan melalukan proses hukum.
“Di Karimun belum. Tapi kalau ada yang kecelakaan gara-gara itu, maka kami akan proses hukum, sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kenedy, Kamis (4/4/19).
Meskipun belum diberlakukan peraturan tersebut, akan tetapi pihaknya tetap melakukan imbauan kepada seluruh pengendara untuk tetap menjaga pengendara lain, dengan tidak merokok saat mengendara.
“Kami dari Satlantas Polres Karimun meminta kepala seluruh pengendara untuk saling menjaga, ya kalau bisa jangan merokok kalau lagi berkendara, jadi saling menjaga keamanan saat berkendara,” pungkasnya.
Sementara selama ini diketahui belum ada kejadian di Karimun maupun Kepri, kecelakaan lalu lintas akibat merokok. Laka lantas terjadi biasanya karena kelalaian berkendara, pengaruh alkohol dan rem blonk.
Dari catatan KepriDays.co.id, tiga bulan ini di Ibu Kota Provinsi Kepri yaitu Tanjungpinang sudah ada 20 kejadian Laka Lantas, dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 5 orang, luka berat tidak ada dan luka ringan 28 orang.
Wartawan: Sari
Editor: Roni
Komentar