oleh

Oknum Pegawai Bank di Tanjungpinang Gelapkan Uang 5 Milyar untuk Main Judi Online

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Oknum teller bank beinisial AG diduga mengelapkan uang dari tempatnya bekerja yakni Bank Mandiri cabang Bintan Center (Bincen) pada bulan Januari 2019. Akibat hal itu diketahui Bank Mandiri alami kebocoran dana hingga Rp5 milyar.

Kasus tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian, namun Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali belum memberikan keterangan secara resmi.

Sedangkan Kapolres Tanjungpingpinang AKBP. Ucok Lasdin Silalahi coba dikonfirmasi menyatakan, bahwa kasus tersebut bisa langsung ditanyakan ke Kasat Reskrim saja, karena lebih mengetahui semua teknis penyelidikan hingga penyidikan. “Ke Kasat Reskrim saja,” kata Ucok Lasdin Silalahi.

Padahal kasus ini bisa diketahui KepriDays.co.id, karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP tanggal 7 Februari 2019 nomor : SPDP/10/II/2019 Reskrim. Hingga akhirnya beberapa hari lalu kasus tersebut sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

Kasipidum Kejari Tanjungpinang Amriansyah belum mau dikonfirmasi soal ini. Namun Aspidum Kejati Kepri Arif Zahrul Yani membenarkan ada kasus dugaan penggelapan tersebut.

“Benarkan soal itu dengan jumlah Rp 5 Milyar, tapi itu bukanlah perbuatan pencurian melainkan penggelapan,” kata Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Arif membeberkan, pelaku yang bekerja di bagian teller melakukan kegiatan pengelapan dengan memasukkan data keuangan tanpa fisik uang selama tahun 2018.

“Dia teler. Uangnya buat main apa itu judi online, yang online-online itu. Kan datanya kalian sudah tau, prosesnya juga sudah tahap dua bukan SPDP lagi. Tak lama lagi mau dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Arif.

Wartawan: Yuli
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *