Karimun, Kepridays.co.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS). Enam TPS tersebut berada di dua kecamatan yakni kecamatan Karimun dan Kecamatan Moro.
Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil dari temuan Pengawasan Bawaslu Karimun terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, yang dilaksanakan pada hari Rabu (17/4/19) lalu.
“Rekomendasi PSU ini sudah melalui proses dan beberapa tahap penelitian, dengan beberapa bukti yang kita temukan,” ungkap Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat, Jumat (19/4/19) malam.
Dari dua kecamatan yang direkomendasikan tersebut terbagi dari enam TPS, diantaranya TPS 04, 05, 026 dan 030 yang berada di Kecamatan Karimun, sementara itu untuk TPS 027 dan 030 berada di Kecamatan Moro.
Keenam TPS tersebut terbukti melanggar Pasal 372 Ayat 2 huruf d dan Pasal 372 ayat 2 huruf c undang- undang Pemilu tahun 2017. Adapun pelanggaran ditemukan, diantaranya, 5 TPS pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar didalam DPT dan DPTB, ikut mencoblos dan 1 TPS ditemukan adanya pengrusakan surat suara yang dilakukan oleh petugas KPPS.
“Jadi atas dasar itu, kita dengan berat hati harus merekomendasikan untuk TPS yang kita sebutkan itu melakukan pemungutan suara ulang,” tambahnya.
Dayat mengatakan, pemungutan suara ulang terbagi beberapa kategori. Ada TPS yang melakukan pemungutan suara ulang secara keseluruhan, dan juga ada hanya Pemilihan Presiden dan wakil presiden.
“Ada 3 TPS yang melakukan pemungutan suara secara keseluruhan dari PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Selain itu ada 2 TPS yang melaksanakan PPWP saja, dan 1 TPS lainnya PPWP, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi,” katanya.
Ia mengatakan, rekomendasi pelaksanaan PSU tersebut akan diserahkan kepada KPU untuk nantinya ditindak lanjuti. Terkait untuk pelaksanaan nantinya, KPu memiliki waktu selama 10 hari setelah pelaksanaan pemilu untuk menggelar PSU tersebut.
“Rekomendasi ini kita lihat apakah diterima atau tidaknya. Yang pasti mereka mempunyai waktu 10 hari, soal waktunya kapan itu teknisnya di KPU,” tutupnya.
Penulis: Sari
Editor: Ikhwan
Komentar