oleh

Bawaslu Perketat Pengawasan Enam TPS yang Melaksanakan PSU

Karimun, Kepridays.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Karimun perketat pengawasan untuk mencegah terjadinya money politik di enam TPS yang melakukan pencoblosan ulang.

“Di enam TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bakalan berpotensi terjafinya jual beli suara, jadi kita harus benar-benar kawal,” ujar Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat, Kamis (25/04/19).

Seperti diketahui, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Karimun yg dikeluarkan oleh Panwascam Karimun dan Panwascam Moro, terdapat enam TPS harus melaksanakan (PSU).

Hal tersebut dikarenakan terjadi kesalahan dan melanggar prosedur serta tata cara dan terdapat pemilih yang tidak berhak memilih diperbolehkan memilih dalam pemungutan suara yang digelar 17 April kemarin.

“Kita sebar tim anti money politik Bawaslu yang terdiri dari Penyidik Kepolisian yg tergabung dalam Sentra Gakkumdu, Panwas Kecamatan Panwas Kelurahan dan Panwas TPS. Kita fokuskan ke enam titik TPS itu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, praktek money politik dan jual beli suara termasuk tindak pidana pemilu. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” katanya.

Dayat menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye maupun perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana pemilu diantaranya money politik menjelang penyelenggaraan pemungutan sura ulang, dan biarkan pemilih mnentukan hak pilihnya sendiri.

Sementara itu, kepada pemilih yang akan mengikuti atau menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang di masing-masing Tempat pemungutan suara ulang pada tanggal 27 april 2019 nantinya agar cerdas dalam menggunakan hak pilihnya dan memastikan sudah mendapatkan form C6 atau undangan memilih dari petugas KPPS paling lambat tgl 26 April.

“Dan pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara ulang ditempat PSU adalah pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus yang sudah menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara tanggal 17 april yang lalu,” katanya.

Dayat juga meminta kepada masyarakat untuk bersama- sama mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dengan mengawasi adanya masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK namun memaksa untuk dapat memilih, Pemilih yang menggunakan hak suara pemilih lain, Adanya pemilih ganda, Saksi yang menggunakan atribut peserta pemilu, Praktek Jual beli suara, Membawa HP kedalam bilik suara serta mendokumentasikan hasil pilihannya serta hal-hal lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu

“Segera laporkan kepada Pengawas pemilu terdekat jika menemukan potensi atau dugaan pelanggaran pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang atau hubungi langsung call center Bawaslu Kabupaten Karimun di nomor 0777-3621990 atau datang ke Kantor Bawaslu Karimun,” katanya.

Penulis: Sari
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *