Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Sidang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Dr Yusrizal kepada seorang bidan Destriana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Sedang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua PN Admiral, Kamis (23/5).
Jaksa Penuntut umum (JPU) Mona Amelia membacakan tuntutan terhadap Yusrizal. Dalam dakwaanya Yusrizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP,” kata Mona, nama sarapannya.
Pihaknya menuntut terdakwa lima bulan penjara dengan pertimbangan yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, terdakwa Yusrizal juga telah meminta maaf kepada korban Destriana didepan persidangan dan disaksikan majelis hakim dan seluruh kelurga korban dan keluarga terdakwa.
“Terdakwa juga sudah meminta maaf,” kata Mona.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Andi M. Asrun mengatakan, akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Menanggapi tuntutan itu, Yusrizal yang sempat diwawancarai Kepridays.co.id tetap merasa tidak bersalah. Karena menurutnya langkah yang dilakukan dengan menyuntik bidan berpuluh kali sebagai tindakan penyelamatan.
“Saya tidak harus dihukum karena apa yang saya lakukan itu tindakan penyelamatan, bukan tindakan penganiayaan,” katanya seraya menuju sel Pengadilan
Setelah mendengar tuntutan tersebut, ketua majlis hakim Admiral menunda sidang. Sidang akan kembali digelar besok dalam agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Penulis: Yuli
Editor: Ikhwan