oleh

Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Apriyandi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – M. Apriyandi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang atas kasus dugaan money politik membantah semua hal yang dituduhkan kepadanya.

Ia bahkan membela diri dan menyatakan tidak ada menyuruh seseorang untuk memberikan uang kepada warga saat masa tenang pemilu 2019 pada 17 April lalu.

“Secara pribadi saya membantah terkait tuduhan yang menyebut saya melakukan money politik. Selain itu juga tuduhan yang diberikan Bawaslu dengan dugaan pasal 523 ayat 2 tentang pembagian uang,” katanya, Jum’at (24/5/2019) siang di Mapolres Tanjungpinang.

Andi sapaan akrab M. Apriyandi keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan pakaian koko itu terus diuber wartawan. Tak luput sorotan kamera menghampiri wajahnya.

Dengan lugas, Andi menyatakan sampai saat ini dirinya dipanggil sebagai saksi di Polres dengan pasal yang berbeda. “Saya dipanggil tidak sesuai dengan apa yang diperiksa di Bawaslu dengan apa yang diperiksa di polisi,” kata Andi.

“Sebab yang dilaporkan Bawaslu ke Polisi itu pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 yang mana isinya berbeda,” tambah Andi lagi.

Andi menganggap dirinya dilaporkan Bawaslu atas kasus pelanggaran kampanye, sedangkan di kepolisian dirinya menerima laporan adanya money politik.

“Justru saya tidak mengenal siapa RT itu, kalau bisa saya mau ketemu dengan RT itu. Saya juga berharap bisa dipertemukan dengan orang-orang itu. Sedangkan saat penangkapan itu ditemukan dengan operasi tangkap tangan (OTT) dan dalam kasus ini tidak ada kata OTT bahkan tidak ada satupun yang bisa membuktikan siapa yang OTT,” terangnya.

Andi menambahkan, dirinya sebagai warga negara yang baik tetap koperatif kalau di panggil polisi akan datang. “Sedangkan untuk prosesnya saya tidak tau hanya pihak Gakkumdu yang mengetahui prosesnya,” ujarnya sambil berlalu.

Penulis: Yuli
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *