Karimun, Kepridays.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti hasil tegahan senilai Rp9,8 miliar.
Pemusnahan dilakukan di lapangan pemusnahan Kanwil DJBC Khusus Kepri pada hari Rabu (3/7) siang, yang disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera bagian Timur.
Total miliaran barang bukti hasil tegahan tersebut merupakan hasil operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya III Periode Mei hingga Juni 2019, dengan berbagai jenis seperti makanan, handphone, elektronik dan juga ballpress (pakaian bekas).
“Untuk beberapa jenis barang tersebut merupakan baranh yang diangkut oleh 22 sarana pengangkut, yaitu kapal dengan waktu yang berbeda,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Rabu (3/7) siang.
Agus menyebutkan bahwa barang ilegal atau seludupan tersebut dibawa dari dari kawasan bebas ke luar negeri, dan ada juga dari luar negeri ke luar negeri. Saat pihak petugas patroli melakukan penangkapan, Agus mengatakan bahwa sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan pelaku penyeludupan berhasil melarikan diri dengan mengkandaskan kapal yang dikemudikan.
Pemusnahan dilakukan dengan alasan sebagai bentuk perlindunga kepada masyarakat atau Bangsa Indonesia, dari barang ilegal yang diseludupkan, sehingga dapat mengurungi nilai barang.
“Ini juga merupakan usaha untuk menekan angka impor maupun ekspor ilegal, sehingga tidak memberikan dampak yang dapat mengganggu keseimbangan perekonomian,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, akan tetapi sebelum dibakar barang tegahan tersebut terlebih dahuli dihancurkan dan direndam kedalam air, sehingga barang tersebut benar-benar musnah, sehingga tidak bisa untuk digunakan lagi.
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan melakukan penegahan diwilayah perairan Indonesia, guna menekan jumlah penyeludupan yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Penulis: Sari
Editor: Ikhwan
Komentar