Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Andi Cori Fatahuddin memenuhi panggilan Polda Kepri pada Selasa (16/7/2019). Walau menyandang status tersangka kasus dugaan pencurian plat baja, Cori begitu sapaan akrabnya belum ditahan polisi karena kooperatif.
Cori mengatakan, dirinya datang ke Polda Kepri untuk memenuhi undangan. Bukan ditahan apalagi ditangkap.
“Tak betul itu saya ditangkap, yang betul undangan datang ke Polda sesuai jadwal pelimpahan tahap dua,” katanya kepada KepriDays.co.id.
Cori melanjutkan, tidak ada dirinya di dorong-dorong ketika dibawa ke mobil tahanan, malah dia menanyakan kenapa dirinya dijadikan tersangka.
“Tendensius kenapa kami dijadikan tersangka, bagaimana dengan 480 nya,” kata Cori.
Sedangkan ditanya lebih jauh soal penetapan tersangka dirinya, Cori enggan menjawab. Dia mempersilahkan langsung ke Polda Kepri.
Untuk diketahui sebelumnya, Polda Kepri telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan pencurian plat baja sisa pembangunan Jembatan Dompak atas nama Andi Cori Fatahuddin dan Andrie Usmar, Selasa (23/4/2019) silam.
Kemudian Rabu (24/4/2019), Polda Kepri telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri.
Sebelumnya, Polda juga telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut yaitu La Mane yang sudah masuk persidangan, Namun La Mane divonis bebas oleh PN Tanjungpinang. Kemudian tiga tersangka lainnya, Syaiful, Juliyanta, Sarbudin.
Penulis: Roni
Editor: Ikhwan
Komentar