Karimun, Kepridays.co.id – Selama tujuh bulan terakhir, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun telah mengagalkan aksi penyeludupan di Perairan Kabupaten Karimun , Kepulauan Riau. Setidaknya ada sebanyak 140 kali penindakan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Untuk barang hasil tegahan yang berhasil diamankan juga bervariatif, seperti rokok kawasan bebas, minuman beralkohol, pakaian bekas (ballpress), serta komuditi lainnya.
PLH Kepala KPPBC Cahyo Krisnanto menyebutkan bahwa untuk kasus penyeludupan, lebih mendominan adalah penyeludupan rokok kawasan bebas.
“Rokok pasti selelu saja ada. Kalau rokok memang kita tekan untuk pengehanannya, karena untuk rokok saja baru semester satu sudah sebanyak 161.776 batang. Penindakan dilakukan pada patroli laut dan juga dari operasi pasar, dengan nilai barang penindakan yaitu Rp 86.510.000 dengan kerugian negara Rp 59.857.120,” katanya kepada awak media, Selasa (30/7).
Lalu ada 180 botol MMEA golongan C merk PTK, dan 425 colly barang campuran lainnya. Barang tersebut nilainya Rp 48.600.000 dengan keruguan negara Rp 17.082.000.
Diwaktu yang bersamaan, Kasubsi Penindakan KPPBC Karimun, Jangka menyebutkan bahwa untuk setiap kali penindakan tidak semuanya penindakan terdapat tersangka, karena pada saat penindakan para pelaku penyeludupan kabur dari kejaran tim petugas patrolu Bea Cukai.
“”Banyak yang merupakan hasil temuan, juga pelaku yang kabur melarikan diri,” ujarnya.
Jangka menjelaskan, untuk 140 kali penindakan tersebut menghasilkan total nilai barang sebanyak Rp1.340.634.000 dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp636.838.960.
Maraknya aksi penyeludupan tersebut lantaran Kabupaten Karimun adalah daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapur dan Malaysia, lalu Karimun memiliki ratusan pelabuham tikus, sehingga kapal penyeludup lebih leluasa untuk menyandarkan kapalnya untuk membongkar muatan barang ilegal.
Penulis: Sari
Editor: Ikhwan
Komentar