Batam, Kepridays.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini sudah memeriksa 26 orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Mereka terdiri dari pihak swasta, pegawai dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pihak swasta yakni Kock Meng dan Johannes Kodrat. Pemeriksaan keduanya masih terkait dugaan suap reklamasi Tanjung Piayu,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK sebelum menyampikan materi Pelatihan Jurnalis Lawan Korupsi di Uniba Batam, Selasa (06/09/19).
Untuk Kock Meng sendiri, KPK sudah melakukan pencegahan keluar negeri selama enam bulan kedepan s Jak Juli.
Menurutnya sampai saat ini fokus penyidikan masih kepada penerima dugaan suap dan gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan maksimal 120 hari. Sedangkan untuk pemberi pemeriksaan dilakukan maksimal 60 hari.
Selain suap, Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga diduga menerima geratifikasi. Untuk gratifikasi KPK menelusuri selama Gubernur menjabat.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edi Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap DKP Budi H. Selain itu Abu Bakar sekali pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini KPK sudah mengamankan uang sebanyak 6,3 milyar lebih. Sebagian besar uang ditemukan di rumah dinas Gubernur Kepri tepatnya di kamar.
(Ikhwan)