Didakwa Korupsi Dana Desa, Kades Sawang Selatan Dituntut 11 tahun Enam Bulan Penjara

Karimun, Kepridays.co.id – Terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD), Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Utara, Kabupetan Karimun, Kepri, Sukiran telah menjalani persidangan. Atas perbuatannya itu dia dituntut 11 tahun enam bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Karimun membacakan tuntutan pidana Sukiran di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang pada hari Rabu (4/9) kemarin.

“Untuk pembacaan tuntun itu dituntut 7 tahun 6 bulan, dengan denda Rp200juta dan subsidair 3 bulan penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Andriansyah , Kamis (5/9).

Ia menambahkan, tersangka harus membayar kerugian negara atas apa yang ia lakukan, akan tetapi lantaran Sukiran tidak dapat membayarnya, maka harta benda milik Sukiran akan dilakukan pelelangan. Jika harta benda yang dilelang masih belum menutupi kerugian maka akan ditambah masa kurungan selama 3 tahun sembilan bulan.

“Jadi kalau kita akumulasikan maka tuntutannya menjadi 11 tahun enam bulan penjara,” jelasnya.

Andri mengatakan dasar-dasar pertimbangan pihaknya memberikan tuntutan adalah perbuatnan Sukiran telah merugikan negara sebesar Rp 252.489.393.

Akibat perbuatan Sukiran, langsung berdampak pada pembangunan Desa Sawang Selatan selama dua tahun berturut-turut.

“Sidang dilanjutkan Rabu besok agenda pledoy. Di persidangan kita sudah hadirkan 10 saksi,” ujar Andri.

Pada kasus ini ditemukan dugaan Sukiran meminta bendahara desa mencairkan DD dengan menggunakan surat permohonan. Uang tersebut kemudian digunakan oleh Su untuk keperluan pribadi dan tidak mengembalikannya.

Penulis: Sari
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *