Tanjungpunang, KepriDas.co.id – Erly Yuda dilaporkan ke Polres Bintan oleh Bandono Budiman (39) melalui Penasehat Hukumnya Dody Fernando, Kamis, (19/09) kemarin. Hal itu karena Erly diduga memalsukan surat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan di Pulau Pucung Bintan.
Bandono Budiman adalah pemilik sebidang tanah di RT 003 RW002 dibuktikan dengan SHM No. 00125, yang dahulu SHM No. 232 tanggal 24 April 2000.
Dody Fernando mengatakan, ada 3 tiga penerbitan SHM yang diduga dalam penerbitannya memalsukan surat, dengan lokasi di pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
“Pertama, SHM No.00325 tanggal 25 Januari 2003, atas nama Anselmus Peka Suban, seluas 19.890 meter persegi yang dikeluarkan BPN Kabupaten Kepulauan Riau, dan dialihkan namana kepala Erly Yuda berdasarkan akta jual beli,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, SHM No.00309 tanggal 24 Desember 2002, atas nama Bachtiar RB yang dikeluarkan BPN Kabupaten Kepulauan Riau, seluas 20.000 meter persegi, yang juga dialikan namanya kepada Erly Yuda.
“Ketiga, SHM No. 00316 tanggal 24 Desember 2002, atas nama Rusman K, yang dikeluarkan BPN Kabupaten Kepulauan Riau, seluas 19.850 meter persegi, yang juga dialikan namanya kepada Erly Yuda, , dan ketiga akta jual belinya dibuat oleh PPAT Suryanto Eko Wahono,” bebernya.
Awalnya, lanjut Dody, kliennya belum mengetahui tanda-tanda dugaan pemalsuan surat tersebut, namun kliennya mencium adanya dugaan tersebut ketika memerima surat undangan klarifikasi No: B/270/VII/RES.1.11/2019 Reskrim tanggal 29 Juli 2019, karena sebelumnya kliennya dilaporkan oleh Erly ke Polres Bintan tanggal 10 Mei 2019.
Ketika dilakukan pemeriksaan, penyidik memperlihatkan sertifikat tersebut dan dari situ juga klien dirinya mengetahui tentang adanya SHM No.00325 tanggal 25 Januari 2003, SHM No.00316 tanggal 24 Desember 2002, SHM No. 00309 tanggal 24 Desember 2002, yang peralihan hak dalam sertifikat tersebut dibuat berdasarkan Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh PPAT Suryo Eko Wahono.
“Dari hasil investigasi, kami menemukan adanya dugaan pemalsuan dalam penerbitan ketiga SHM tersebut,” kata Dody Fernando.
Dugaan itu, kata Doddy, berdasarkan keterangan Anselmus Peka Suban, bahwa Anselmys tidak pernah memiliki tanah yang diajukan guna penerbitan SHM no. 00325 tanggal 25 Januari 2003 ke BPN, dan juga tidak kenal dengan Erly Yuda, dan tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli yang dibuat PPAT Suranto Eko Wahono.
“Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan Anselmus Peka Suban tanggal 18 September 2019,” terang Dody.
Kemudian berdasarkan keterangan Rusman K, Doddy melanjutkan, bahwa Rusman juga tidak pernah memiliki tanah yang diajukan guna penerbitan SHM No. 00316 tanggal 24 Desember 2002 ke BPN, dan juga tidak kenal dengan Erly Yuda, serta tidak pernah menendatangani akta jual beli yang dibuat PPAT Suryanto Eko Wahono.
Hal tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan Rusman K, tanggal 18 September 2019.
Selanjutnya, masih kata Doddy, berdasarkan keterangan Bachtiar RB, dia pun tidak pernah memiliki tanah yang diajukan guna penerbitan SHM No. 00309 tanggal 24 Desember 2002 ke BPN.
“Bachtiar juga tidak kenal dengan Erly Yuda dan tidak pernah menendatangani Akta Jual Beli yang dibuat PPAT Suryanto Eko Wahono guna penerbitan SHM tersebut. Hal ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Bachtiar RB tanggal 18 September 2019,” terang Dody..
Sedangkan dari hasil penelusuran Doddy, ditemukan adanya dugaan pemalsuan intelektual dan materil, dengan menggunalan data-data palsu yang diduga dilakukan oleh pihak BPN Kabupaten Kepulauan Riau.
Doddy meminta kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan laporan dugaan dari pihaknya, dan memeriksa seluruh pihak terkait, mulai BPN, Notaris/PPAT Suryanto Eko Wahono, dan saksi-saksi lainnya.
“Melakukan uji Laboratorium Forensik terhadap tandatangan Bachtiar RB, Anselmus Peka Suban, dan Rusman K, guna memastikan asli atau palsu tandatangan tersebut,” ujarnya.
Wartawan: Untung
Editor: Roni