oleh

Koalisi Masyarakat Kepri Tuntut Presiden Tolak Revisi UU KPK

Tanjungpinang, Kepridays.co.id-Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dari DPR RI. Karena pengesahan revisi UU KPK tersebut tanpa mengedepan aspirasi dari publik.

Tuntutan tersebut disampaikan lewat Panggung Aksi Dukung KPK yang digelar, Jumat (20/9/2019) di Waroeng Kopi W&W, Tanjungpinang.

“Kami melihat, pengesahan revisi UU KPK oleh DPR RI adalah upaya nyata untuk melemahkan KPK,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, Jailani disela-sela kegiatan Panggung Aksi Dukung KPK.

Menurutnya, atas dasar itulah, AJI Tanjungpinang bersama Kepri Coruption Watch (KCW), Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Persma Kreatif FISIP Umrah, Bentan Musik Commnunity, dan Persma Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdul Rahman (STAIN SAR) membentuk koalisi untuk menuntut Presiden Jokowi membatalkan UU KPK yang sudah direvisi kemarin.

“Presiden punya waktu 60 hari untuk menuntukan sikapnya. Apakah membela suara rakyat, atau lebih memilih kepentingan oknum berdasi,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, meskipun banyak tentangan dari publik, DPR dan Pemerintah tetap sepakat mengesahkan revisi UU KPK. Pada situasi ini, pihaknya melihat DPR bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi adalah Dewan Pengkhianat Rakyat. Ditegaskannya, kebijakan yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah adalah kebijakan ugal-ugalan.

“Artinya kita sebagai masyarakat yang peduli korupsi, juga bisa ugal-ugalan dalam menolak ini,” tegasnya.

Saatnya berlangsunga kegiatan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga turut terlibat dalam Aksi Panggung Dukung Aksi KPK. Koordiantor MAKI, Bonyamin Saiman, mengajak masyarakat yang peduli KPK, membuat surat ke Presiden.

“Mari sama-sama kita buat surat tulisan tangan, kirimkan ke presiden. Yakni sama-sama meminta dia menolak revisi UU KPK yang sudah disahkan,” tegas Bonyamin Saiman. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *