Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Sidang Praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atas dugaan mengkraknya kasus korupsi pengadaan perumahan Anggota DPRD Natuna digelar, Jumat (4/10/19) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku Pemohon bersama Kejati Kepri, KPK, BPK RI serta BPKP Kepri selaku pihak termohon menghadiri sidang praperadilan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hakim Tunggal PN Tanjungpinang, Guntur Kurniawan memeriksa masing-masing identitas perwakilan para pihak baik Pemohon maupun Termohon.
Disebutkannya, Boyamin Saiman dari MAKI, sedangkan Nolly Wijaya dari Kejati Kepri selaku Termohon I, sedangkan Termohon II, Togi Sirait dan Naila Nasution dari Divisi Hukum KPK RI, Mikael Togatorop selaku Kasubag Hukum BPK RI dan BPKP Kepri diwakili oleh Pandapotan Malau.
Pimpinan sidang, Guntur Kurniawan mempersilahkan Boyamin Saiman untuk membacakan pokok materi gugatan praperadilan.
Diantaranya kata Boyamin, bahwa Termohon II telah membiarkan Termohon I melakukan penghentian penyidikan secara materiel. Tindakan Termohon II khususnya KPK jelas dan nyata, bertentangan dengan asas-asas dalam pasal 5 Undang-Undang no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Sehingga tindakan Termohon II haruslah dikategorikan bersama-sama atau turut serta dengan Termohon I melakukan penghentian penyidikan secara materiel,” terangnya.
Boyamin menjelaskan, sebelumnya Kejati Kepri telah melakukan penyidikan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna, atau disebut perkara aquo, dan peyidik telah menetapkan lima tersangka tahun 2017 lalu.
Adapun lima tersangka, dua diantaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014 Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna Syamsurizon periode 2011-2016, yang juga mantan menjabat sebagai Ketua Tim TAPD dan Makmur selaku Sekwan Natuna periode 2009-2012.
Namun hingga kini, penyidik belum melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke meja hijau.
“Perbuatan penghentian penyidikan secara materiel ini, tidak sah dan melawan hukum,” jelasnya.
Alasan Kejati Kepri suatu perkara korupsi tidak hanya menghukum, tetapi yang paling terpenting pengembalian aset dan keuangan negara.
Pernyataan ini secara tegas Boyamin mengatakan, jelas salah dan tidak berdasar serta melanggar ketentuan pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Intinya peraturan itu, menyatakan pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Sidang dilanjutkan pada, Senin (07/10/19) untuk mendengarkan jawaban dari para tergugat dan turut tergugat.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan