Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp33 Miliar

Batam, KepriDays.co.id-Tim Ditpolairud Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp33 miliar. Empat orang inisial NH, MZ, RK dan JA ikut diamankan.

Adapun Barang Bukti (BB) sebanyak 44 Box benih Lobster atau 214.100 ekor benih jenis lobster mutiara dan lobster pasir yang akan diselundupkan ke Negara Singapura. Tepatnya saat berada di perairan Berakit, wilayah Bintan, Provinsi Kepri, Tim Ditpolairud berhasil menghadang dan menghentikan speed boat para pelaku (7/11/19).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga mengatakan, pelaku dan BB lobster berangkat dari daerah Kuala Tungkal, Jambi dengan menggunakan Speed warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4 X 300 PK. keempat pelaku mencoba menyelundupkan benih Lobster ke Negara Singapura.

“Keempat pelaku diamankan Tim Ditpolairud Polda Kepri NH sebagai tekong dan ketiga pelaku lainnya yakni MZ, RK dan JA sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Penyilidikan ini dilakukan selama sebulan lebih,” Erlangga.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta menjelaskan, upaya penangkapan berlangsung dramatis dengan mengerahkan dua unit Speed Boat Sea Rider yang selanjutnya dibagi menjadi dua tim.

Tim pertama bergerak sebagai pendahulu untuk memotong jalur speed boat para pelaku yang berkecepatan 55 Knot.

Pengejaran terus terjadi selama 45 menit dari perairan Kijang sampai dengan memasuki perairan berakit, selanjutnya tim kedua melakukan pengejaran dan mencoba memberhentikan speed boat tersebut namun tidak diindahkan selanjutnya tim memberikan tiga kali tembakkan peringatan dan pelaku behasil dihentikan.

Selanjutnya pelaku beserta Speed Boat dan barang bukti benih lobster dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku menerima upah sebanyak Rp150 juta sekali melakukan pengiriman,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ditpolairud Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam untuk melepas liarkan benih lobster tersebut.

Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam, Anak Agung Gede Eka Susila menyampaikan, apresiasi dan terimakasih kepada Tim Ditpolairud Polda Kepri yang telah berhasil dalam mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster ini.

“Atas sinergi yang terjalin selama ini, kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih,” ucapnya.

Untuk Barang bukti lobster telah dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 dus, pada masing-masing dus terdapat 28 kantong plastik dan setiap plastik berisi 200 ekor benih, total keseluruhan 214.100 ekor benih, yang terdiri dari 18.000 ekor jenis lobster mutiara dan 196.000 jenis lobster pasir dan selanjutnya benih lobster akan dilepas liarkan di perairan Pulau Abang, Batam.

Kerugian Negara dari hasil penyelundupan benih lobster diperkirakan sekitar Rp33 miliar lebih dengan harga pasar benih lobster jenis mutiara mempunyai nilai ekonomis antara Rp250-300 ribu per ekor. Sedangkan jenis lobster pasir antara Rp150-200 ribu per ekor.

BB yang diamankan satu Unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk mercury 3 X 300 PK dan Benih Lobster sebanyak 44 kotak atau sebanyak 214.100 ekor.

Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp1.500.000.000.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *