Pekan Ini Jaksa Pangil Saksi Dugaan Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Proses hukum kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang terus berlanjut. Pekan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan memanggil saksi-saksi, baik dari pihak swasta maupun instansi pemerintah.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Ramatullah mengatakan, tahapan penyidikan ini dilakukan setelah diterbitkan surat perintah penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) oleh Kajari Tanjungpinang.

“Direncanakan minggu ini sudah memanggil dan proses permintaan keterangan serhadap aksi-saksi. Jadi yang kemarin kita panggil pada waktu proses penyelidikan kita panggil ulang,” ujar Rizky, Senin (16/12/2019) di Aula SMP Negeri 4 Tanjungpinang saat menghaduri penyerahan simbolis seragam dan perlengkapan sekolah gratis.

Tentunya nanti dari proses permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan ini diupayakan dalam waktu segera mungkin dapat ditetapkan siapa bertangungjawab atau siap yang bisa diduga sebagi tersangka.

“Saksi yang akan kita panggil lebih kurang 11 orang tapi pasti ada tambahan karena kemarin penyelidikan itu baru kulitnya saja, sedangkan ini sudah masuk ke bagian isinya dan pasti ada tambahan saksi,” ucapnya.

Sedangkan,lanjukan, penyidikan sendiri punya batas waktu satu bulan dan bisa diperpanjang. Namun dia memperkiraka karena sudah diperoleh pada saat penyelidikan kemarin, maka untuk penyelesaiannya tidak begitu lama. “Untuk menetapkan tersangka saya pikir tak begitu lama,” katanya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *