Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mendukung proses hukum kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
“Proses hukum tak boleh di cegal-cegal, proses hukum harus jalan, kan selama ini ayah diam, kita ikuti proses hukum,” ujar Syahrul, Rabu (29/1/2020) saat Peninjauan Persiapan Petugas dan Peralatan Thermal Scanner di Pelabuhan SBP (Kedatangan Internasional) Tanjungpinang.
Menurutnya, apabila nanti terbukti bersalah (korupsi) tentu akan ada sangsi sesuai peraturan yang berlaku. Apakah itu penurunan pangkat, dipindahkan dan lain sebagainya.
Menurutnya Jaksa juga sudah menghubunginya sebelum melakukan penggeledahan ruang kerja dan rumah pribadi Yudi terduga pelaku kasus tersebut.
“Semalam jaksa sudah menelpon saya mau menggeledah, ya silahkan. Karena itu memang proses, ya ikuti,” ungkapnya.
Menurutnya, yang digeledah itu khusus ruang kerja dan rumah pribadi terduga (Yudi-red) dan tidak ke yang lain-lain. Kemudian, dilanjutkan ke rumah pribadi beliau.
Namun, lanjutnya, terkait apa-apa saja yang disita oleh jaksa semalam dirinya belum mendapat laporan. “Apa yang disita semalam belum ada laporan ke saya,” ucapnya.
Kedepan, lanjutnya, ini harus dijadikan pelajaran. Bahkan dia mengaku dimana-mana baik itu pada saat pelantikan dan lainnya dirinya selalu berpesan kepada oknum agar menjalankan Tugas dan Fungsi (Tupoksi)-nya.
“Jalankan tugas sesuai dengan Tupoksi, jangan bermain-main karena jaman ini bukan jaman dulu lagi, semua sudah canggih. Kalau selama ini mungkin lepas, nanti yang tau persis akan mengumumkan sejak kapan dan segala macamnya,” pesannya.
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang mengeledah ruangan kerja dan rumah pribadi salah satu terduga korupsi pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang yakni Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang, Yudi Ramdani. Pengeledahan yang dilakukan Kejari tersebut selama tiga jam.
“Kita geledah ruangan kerjanya di kantor BPKAD Tanjungpinang dan rumahnya di jalan Geisyah, Kilometer 8, Tanjungpinang,” ujar Ahelya didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Takatama di Kejari Tanjungpinang.
Hasil dari penggeledahan ini, kata dia, pihaknya menyita beberapa barangbukti seperti dokumen-dokumen dan laptop yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
baik dirumah maupun ruangan kerja salah satu terduga pihaknya menyita beberapa barangbukti seperti laptop dan dokumen-dokumen lainya yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini.
“Surat-surat dan laptop saja yang kami sita hari ini. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melakukan penggeledahan ruangan lain, setelah penggeledahan hari ini,” katanya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan