Pria di Tanjungpinang Ini Jambret untuk Main Judi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Seorang pria berinisial BI menjambret di Tanjungpinang. Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk main judi. Namun aksi kejahatannya terhenti.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur, Polres Tanjungpinang berhasil membekuk pelaku.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Indra Jaya melalui Kanit Reskrim Ipda Onny Chandra mengatakan korban merupakan ibu-ibu, boleh dikatakan nenek-nenek usia 62 tahun.

Pelaku melakukan penjambretan pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 13.30 WIB di jalan Kota Piring dan Sabtu (15/2/2020) di jalan Angrek Merah, Tanjungpinang. Di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini korbanya adalah nenek-nenek.

“Pelaku kita amankan di daerah Cikolek, Bintan pada hari itu juga (Sabtu) sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Onny didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Supriadi, Selasa (18/2/2020) saat merilis penangkapan pelaku di Mapolsek Tanjungpinang.

Uraian kejadian, pelaku sistem patroli mencari mangsa atau korban. Kemudian masuk di jalan Kota Piring melihat seorang nenek-nenek penjaga warung dan pura-pura bertanya, ada jual rokok? Dijawab sama nenek-nenek tadi, rokok apa.

“Pada saat nenek-nenek tersebut membalikkan badan untuk masuk ke warung pelaku langsung menarik kalung yang dipakai nenek tersebut dengan berat kurang lebih 10 gram,” katanya.

Akibat dari penjambretan tersebut, nenek atau korban terjantuh sehingga dibawa ke RSUP Kepri. Kemudian pihak keluarga dilakukan ronsen.

Setelah melakukan penjambretan pelaku langsung pergi ke Pegadaian di Kilometer 16, Bintan menggadaikan kalung mas tersebut.

Dari pegadaian dapat uang Rp2.950.000. Kemudian, setelah dapat uang itu dia (pelaku) pergi ke Bintan untuk bermain judi.

Sedangkan, untuk TKP di jalan Angrek Merah dengan korban yang sama yaitu ibu-ibu atau nenek-nenek usia 62 tahun.

Korban pada saat itu pulang dari kondangan bersama temannya sambil memegang tas kecil sambil berjalan. Lalu pelaku datang dengan berpura-pura jalan dengan tujuan memang untuk menjambret.

“Ibu-ibu tadi lagi berjalan dan disambar pelaku. Di tas itu berisikan uang Rp400 ribu dan satu unit Handpone merk Oppo. Pada saat pelaku kita tangkap dan tersangka masih memegang handpone yang dicuri tersebut,” katanya.

Sepertinya, kata dia, target daripada tersangka ini adalah ibu-ibu dan melakukan aksinya di siang hari. “Rata tersangka ini beraksi pada siang hari,” ungkapnya.

“Pasal yang kita terapkan untuk TKP jalan Kota Piring 365 pencurian dengan kekersan dengan ancaman hukuman penjaran paling lama 9 tahun. Sedangkan yang di Anggek Merah 363.

Ia menghimbau, kepada masyarakat Tanjungpinang apabila ada kejadian pidana segera melapor kepihak kepolisian terdekat.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *