Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri Titi Sulastri mengatakan siswa SMPN 10 yang mnjalani pendampingan pikolog telah selesai dilakukan. Siswa tersebut tidak mngalami trauma dan mentanya setabil.
Hanya saja, kata Titi, anak tersebut tidak mau lagi bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Tanjungpinang.
“Mental si anak tidak apa-apa, tapi anak itu tidak mau lagi bersekolah di SMPN 10 Tanjungpinang itu,” ujar Titi, Senin (2/3/2020) saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Titi menjelaskan, setelah menjalani pendampingan psikolog ini pihaknya mengetahui bahwa si anak tidak suka dengan sekolah terprogram.
“Dia (anak) itu sepertinya tidak suka dengan sekolah terprogram, dia ingin sekolah bola,” ungkapnya.
Dia memgaku sudah menyampaikan hasil daripada pendampingan psikolog yang dilakukan oleh pihaknya kepada pihak keluraga.
“Kita sudah sampaikan hasilnya ke orang tuanya, sekarang tinggal keluarga,” ucapnya.
Sebelumnya, Siswa kelas 7 SMP Negeri 10 Tanjungpinang yang diberhentikan ternyata pernah dilakban mulutnya saat jam pelajaran berlangsung di kelasnya oleh oknum guru di sekolah tersebut.
Hal itu terungkap saat orang tua murid, Hendy, Selasa (25/2/2020) kemarin menghadiri mediasi dengan pihak sekolah dan beberapa guru termasuk oknum guru yang melakukan, pihak Disdik kota serta KPPAD Kepri.
Orang tua murid Hendy mengatakan, dengan kejadian itu anaknya akan menjalani pendampingan psikolog di Komisi KPPAD Provinsi Kepri. Hal ini juga merupakan saran dari Komisioner KPPAD Provinsi Kepri.
“Seperti saran dari KPPAD buk Titi untuk sementara waktu dilakukan psikolog dulu untuk memulihkan mentalnya,” katanya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan