Kanal Kesehatan Tanjungpinang

Warga Tanjungpinang Ke Batam Tak Perlu Rapid Test Covid-19, ke Karimun dan Lingga Cukup Suket dari Pusksmas

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Bagi warga masyarakat Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang ingin melakukan perjalanan atau tranportasi laut ke kota Batam tidak perlu surat keterangan sehat atau hasil rapid test covid-19.

“Untuk tujuan perjalanan ke Batam tidak perlu memiliki surat keterangan kesehatan maupun hasil rapid test,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Tanjungpinang, Rustam, Selasa (9/6/2020).

Sedangkan, untuk tujuan perjalanan ke Kabupaten Karimun dan Lingga cukup menunjukkan surat keterangan (suket) bebas dari gejala virus Corona atau Covid-19 seperti demam, batuk, influenza dan sesak nafas.

“Ini berdasarkan hasil konfirmasi saya kepada Kadiskes Batam, Karimun dan Lingga terkait pelaku perjalanan kapal laut ke tiga wilayah tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga

Diminta para kepala Puskesmas se-Tanjungpinang agar dapat menfasilitasi surat dimaksud bagi masyarakat yang membutuhkan. Sedangkan untuk tujuan Kabupaten lainnya seperti Anambas dan Natuna belum dikonfirmasi.

“Saya nggak sempat tanya. Tanya saja langsung ke mereka,” jawabnya meyarankan.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Share